jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Umam yakin penuntasan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan memakan waktu lama.
Saat ini, memang dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah berjalan.
BACA JUGA: Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?
Namun, bisa saja nanti akan ada lagi tersangka yang ditetapkan dan diproses ke persidangan.
“Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Kalau bisa selesai dalam dua tahun, ini prestasi,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: PKS: Penegakan Hukum e-KTP Jangan karena Dendam
Dia menambahkan, melihat besarnya kerugian negara dalam e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun, tentu akan banyak sekali saksi yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, dia mengatakan, kasus e-KTP akan panjang karena sudah ada orang yang mengembalikan uang kepada KPK.
BACA JUGA: Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
Sayangnya, kata dia, orang yang sudah mengembalikan uang itu tidak dijadikan tersangka dan didakwa bersama-sama.
Padahal, lanjut dia, dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang tidak menghapuskan pidana dari orang didakwa dengan pasal 2 atau 3.
“Kenapa orang mengembalikan lalu tidak dituntut,” katanya.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan khawatir KPK kekurangan bukti menjerat orang yang sudah mengembalikan uang.
Memang, kata dia, KPK menghadapi tingkat kesulitan yang tinggi dalam penuntasan setiap kasus korupsi.
Hanya saja, dia yakin, KPK punya strategi tersendiri.
“Kalau mereka kurang bukti, mereka menunggu berita acara sebagai alat bukti yang sah karena bisa dibawa ke peserta (pelaku) lain,” kata Maruarar di kesempatan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Setya Novanto Tergantung Hasil Verifikasi
Redaktur & Reporter : Boy