jpnn.com, JAKARTA - Korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan kasus biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyamakan perlakuan penanganan e-KTP dengan kasus-kasus lainnya.
BACA JUGA: Kok yang Kembalikan Duit E-KTP tidak Dijerat?
“Kasus e-KTP jangan disamakan perlakuannya dengan kasus lain karena nilai politisnya begitu besar,” kata Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia mengingatkan, kredibitltas KPK saat ini sangat dipercaya publik.
BACA JUGA: Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?
Berkali-kali survei, KPK menempati peringkat teratas sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat Indonesia.
Modal sosial ini jangan sampai rusak karena konstruksi hukum maupun pernyataan serta perilaku pimpinan yang tidak baik.
BACA JUGA: PKS: Penegakan Hukum e-KTP Jangan karena Dendam
Menurut dia, dalam perkara e-KTP pertarungan politik dan kebangsaan begitu besar.
Apalagi, ini merupakan suatu kasus korupsi yang kerugian negaranya paling besar.
Kasus ini juga melibatkan begitu banyak pihak. Di antaranya orang yang menjadi pimpinan partai politik, maupun lembaga negara.
“KPK sekarang menghadapi tantangan lebih besar dari sebelumnya,” ungkap Qodari lagi.
Menurut dia, belum pernah ada kasus yang melibatkan begitu banyak partai seperti e-KTP ini.
Tidak lama lagi pemilu 2019. Jangan sampai ada tafsir penegakan hukum e-KTP muaranya adalah pertarungan di pemilu 2019.
Kalau itu terjadi KPK tidak akan dipercaya orang.
“Kalau KPK sudah tidak dipercaya sama orang, siapa lagi yang mau dipercaya masyarakat Indonesia,” jelas Qodari.
“Jadi, KPK tolong perlakukan e-KTP dengan superhati-hati, karena pertarungannya luar biasa dari segi politik, sosial dan lain-lain,” tuntas e-KTP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
Redaktur & Reporter : Boy