JAKARTA - Hingga saat ini, masih ada gubernur dan bupati/walikota yang menerima jatah pembagian upah pungutDaripada bermasalah hukum di kemudian hari, para kepala daerah itu diminta untuk tidak lagi menerima pembagian itu
BACA JUGA: Pencairan Dana Bencana Diusulkan Multiyears
Bahkan, sesuai masukan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo kepada Mendagri Gamawan Fauzi, kepala daerah sebaiknya menyerahkan upah pungut yang pernah diterimanya ke kas negara.Mendagri Gamawan Fauzi sendiri telah menyerahkan sisa dana upah pungut sebesar Rp95 miliar yang dihimpun Depdagri ke Hadi Purnomo di gedung Depdagri, Selasa (10/11).
Saat ditanya para kepala daerah juga diminta untuk menyerahkan upah pungut yang pernah diterimanya, Gamawan tidak menjawab tegas
BACA JUGA: Tarif Tol Harus Diturunkan
"Katanya pembina boleh, tetapi Pak Ketua BPK bilang, pulanghkan saja daripada bermasalahBagaimana jika sampai sekarang ada kepala daerah yang masih menerima jatah upah pungut itu? Gamawan mengakui, memang hingga saat ini masih ada kepala daerah yang menerima upah pungut itu karena kata 'pembina' masih multitafsir
BACA JUGA: Mendagri Tutup Rekening Upah Pungut
"Jadi memang perlu didiskusikan, tapi kata Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani, red) seharusnya sudah tidak ada lagi," kata Gamawan(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Bappenas dan LKPP Dipertanyakan
Redaktur : Soetomo