JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan sisa Dana Penunjang Pembinaan (Upah Pungut) sebesar Rp95 miliar ke Departemen KeuanganDana sebesar itu hanyalah sisa upah pungut yang dihimpun Depdagri sejak 2001 hingga 2008
BACA JUGA: Tugas Bappenas dan LKPP Dipertanyakan
Menurut Gamawan, rekening untuk penerimaan upah pungut sudah resmi ditutup.Sebagai bukti penutupan dan penyetoran sisa upah pungut, Gamawan menyerahkan bukti setoran dan penutupan rekening kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo
BACA JUGA: Pengintaian Nasrudin Libatkan Polda Sultra
Hanya saja, Gamawan tidak menyebutkan berapa total upah pungut yang sudah dikumpulkan Depdagri dan berapa yang sudah digunakan
BACA JUGA: Yulianto Pernah Terjerat Kasus Hukum
"Itu kan lamaSaya kira pers sudah tahu lah," kilahnyaMengacu pada hasil audit BPK, DPP yang diterima oleh Depdagri selama periode tahun 2001 sampai dengan Agustus 2008 sebesar Rp326,435 milyar dan telah digunakan sebesar Rp255,99 milyarNamun BPK tidak meyakini kebenaran jumlah tersebut, karena sistem pengendalian intern pengelolaan DPP sangat lemah seperti pencatatan dan pelaporan yang tidak tertib.
Selain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan Dari audit BPK, dana itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk Mendagri yang mendapat uang saku sebesar Rp 1,2 miliar pertahun
Yang jelas, kata Gamawan, saat ini sudah tidak ada lagi sisa upah pungut"Nah, 100 persen dari sisanya itu yang saya setor ke kas negara beberapa hari lalu," ujar Gamawan usai acara penyerahan uang tersebut.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah juga menyelidiki penggunaan upah pungutSejumlah pejabat Depdagri juga pernah dimintai keterangan oleh KPK.(sam/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eselon I Depdagri Teken Pakta Integritas
Redaktur : Antoni