Tarif Tol Harus Diturunkan

Dinilai Langgar UU

Selasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No514/KPTS/2009 dinilai melanggar dengan Undang-undang

BACA JUGA: Mendagri Tutup Rekening Upah Pungut

Karena itu, pemerintah diminta membatalkan kenaikan tarif jalan tol yang diberlakukan pada 14 ruas jalan tol pada 28 September 2009 lalu


Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi V Akbar Faizal menyikapi tarif tol yang sekarang ini sudah mulai berlaku

BACA JUGA: Tugas Bappenas dan LKPP Dipertanyakan

Menurut dia, meskipun UU No 38/2004 tentang jalan mengamanatkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun, namun kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan.

"Faktanya, Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol masih belum terpenuhi," ungkapnya.

Mengenai SPM jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, terang anggota Fraksi Partai Hanura ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM jalan tol
Di dalamnya tercantum beberapa syarat pemenuhan SPM jalan tol

BACA JUGA: Pengintaian Nasrudin Libatkan Polda Sultra


Di antaranya, kondisi jalan tol seperti kekesakan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubangKedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, dan luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tolKetiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tolKeempat  mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.

"Kondisi di lapangan masih banyak ditemui jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas tol, seperti tol Jakarta-MerakLalu, bukankah seluruh ruas tol Jakarta dan sebagian ruas tol di seluruh Indonesia sekarang ini demikian padat sehingga seringkali macet," protesnya.

Dari kacamata pemakai jalan tol, tambahnya, macet adalah kegagalan dari layanan tolLambannya pelayanan mobil derek, serta minimnya informasi baik berupa rambu lalu lintas juga menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol.

Karena itu, kata dia, mempertimbangkan masih terbatasnya standar pelayanan minimal yang disediakan pengelola jalan tol, maka kenaikan tarif tol adalah salah satu fakta kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah terhadap rakyatUntuk itu, ia meminta pemerintah menurunkan tarif jalan tol.

Apalagi, kata Akbar, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persenMenurut catatan BPS, laju inflasi kumulatif Indonesia stabil pada kisaran di bawah satu digit seperti 6,6 persen tahun 2006 atau 6,5 persen tahun 2007 dan 3,65 persen hingga Juli 2009"Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahunNamun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.

Karena itu, ke depannya, ia menekankan agar rencana kenaikan tarif tol harus didahului kajian mendalamJika tanpa kajian yang jelas, kenaikan tarif tol tidak boleh dipaksakan.

"Pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tolBagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) harusny malah dikenakan sanksi," tegasnya.

Anggota Komisi V lainnya, Saleh Husin menegaskan, tarif tol saat ini sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan.Oleh karena itu, sudah selayaknya tarif tersebut ditinjau ulang.

"Kalau pelayanannya masih seperti sekarang ini, saya kira tidak masuk akalTarif tersebut perlu ditinjau ulangBahkan, perlu diturunkan," tegas anggota Komisi V dari Kupang ini.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianto Pernah Terjerat Kasus Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler