Kepala Daerah Wajib Lapor Bulanan ke Mendagri

Gerakan Hemat Energi

Selasa, 02 Agustus 2011 – 02:31 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tidak main-main dalam upaya menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energiDia meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota membuat laporan setiap bulan.

"Saya sudah mengirim surat edaran

BACA JUGA: Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan

Saya minta laporan dari semua gubernur, bupati, walikota, berapa penghematan yang bisa dilakukan
Setiap bulan harus ada laporan," ujar Gamawan Fauzi di sela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan energi di ruang-ruang kemendagri, Senin (1/8).

Ditanya berapa target penghematan yang ingin dicapai, mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, pihaknya tidak mematok angka target

BACA JUGA: Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi

Yang ditekankan, harus ada upaya penghematan.  Contoh kecil, di siang hari lampu di ruangan harus dimatikan sekiranya sudah cukup terang tanpa lampu.

Saat sidak, Gamawan sempat masuk ke ruang kerja Bagian Humas Kemendagri
Di ruangan yang dinding bagian atasnya kaca itu, masih terdapat satu lampu yang menyala

BACA JUGA: Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang

Lantas Gamawan menekan saklarLampu mati"Nah, ini (tanpa lampu) saya pun masih bisa baca," kata Gamawan.

Yang sempat membuat Gamawan jengkel, ada lampu ukuran besar di pintu keluar sisi samping gedung, yang masih menyala di siang hariGamawan langsung berhenti di bawah lampu"Yang seperti-seperti ini yang harus dimatikanAyo cepat dimatikan," ujar Gamawan, yang membuat sejumlah pegawai bagian Rumah Tangga pontang-panting.

Mantan gubernur Sumbar itu juga melongok toilet, untuk melihat kondisi air"Ada yang bocor nggak? Siapa yang tugasnya mengontrol," ujar Gamawan, kepada sejumlah pegawai Bagian Rumah Tangga yang mengikutinya.

Seperti diberitakan, gerakan hemat energi kembali dicanangkan pemerintah, mulai Agustus 2011 iniGerakan ini untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi.

Selain penggunaan lampu dan air, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) juga harus dihemat.  Karenanya, spesifikasi mobil dinas harus sesuai ketentuan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, termasuk mobil dinas pejabat daerah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler