Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan

Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:44 WIB
Syamsul Arifin saat duduk di kursi roda, sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Foto: sam/JPNN

JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nylenehJika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan pledoi yang disiapkan secara tertulis, tidak demikian halnya dengan Syamsul.

Mantan bupati Langkat itu dengan tutur kata spontan, mengalir, menyampaikan isi hatinya kepada majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, tanpa teks

BACA JUGA: Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi

Secara lisan, dengan suara gak parau khas orang sakit, Syamsul pun tidak meminta vonis bebas
Ini juga keunikan, lantaran biasanya terdakwa minta dibebaskan.

"Saya tidak minta dibebaskan, karena sebagai pemimpin pasti harus ada beban tanggung jawab

BACA JUGA: Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang

Saya minta hukuman yang ringan
Saya sudah sakit

BACA JUGA: Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri

Dihukum, hukumlah, tapi yang sangat wajar," ujar Syamsul, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin.

Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalahHanya saja,  jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi.  Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini  tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya keberatan pasal 2 dienakan kepada sayaSaya sudah sampaikan saya bertanggung jawab atas kelalaian saya," ujar Syamsul, seraya menambahkan dirinya tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 ituPasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun.

Pria kelahiran 5 September 1952 itu berkali-kali menegaskan, dirinya bukanlah koruptorKepada stafnya di Pemkab Langkat, kata Syamsul, dia tak pernah memerintahkan pungli atau pun main proyek.  Syamsul juga mengklaim, hingga saat ini dirinya masih dihormati masyakarat Langkat.

"Sampai dengan hari ini masyarakat Langkat masih menghormati sayaMereka tak percaya saya korupsi," ujar Syamsul, yang masuk ke Rutan Salemba, Jakarta, pada 22 Oktober 2010 ituBahkan, terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu mengaku sejak dulu juga mendukung KPKDia mencontohkan, sesaat menjadi gubernur Sumut, dirinya ikut meneken pakta integritas antikorupsi.

Politisi senior Partai Golkar yang biasa dipanggil "Datuk" itu kemarin datang ke pengadilan tipikor masih dengan kursi rodaBahkan, di kepala bagian kiri dan belakang, masih tertempel kapas, pertanda dia masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo.  Dia masih didampingi dr Sutrisno, spesialis jantung dan penyakit dalam, dan satu perawat.

Syamsul mendapat giliran menyampaikan pembelaannya, setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi yang sudah disiapkan, yang tebalnya 300-an halamanHanya saja, yang dibaca hanya poin-poin penting saja sebanyak 14 halamanKetua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2011, dengan agenda pembacaan putusan(sam/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler