Kepala Daerah yang Korup Masih Aman

Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB

JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukumAturan yang menyebut penyidik harus mengantongi izin presiden dulu sebelum memeriksa kepala daerah dianggap membuat langkah penegak hukum kesulitan

BACA JUGA: Rekam Jejak Pelamar Anggota LPSK Meragukan

Selain prosedur lama, penyidik juga dilanda rasa ’sungkan’ dalam mengajukan permohonan izin pemeriksaan ke presiden
Itu sebabnya, banyak pihak meminta judicial review UU No

BACA JUGA: Aneh, PNS Ikut Diklat Pasti Lulus

32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diajukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) supaya segera dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal 36 UU tentang kepala daerah tersebut, meminta penyidikan bagi kepala daerah harus melalui izin presiden
Akibatnya banyak penyidik di daerah yang terhambat melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi itu

BACA JUGA: Alat Kelengkapan Presiden Dinilai Macan Ompong

”Kami ICW sudah mengajukan uji materi pasal 36 UU 32/2004 itu,” terang peneliti senior ICW, Febri Diansyah, Minggu (30/10).

Pasal 36 itu, menurut dia, memang sangat menghambat bagi para penyidik kejaksaan di daerahApalagi tahapan prosedur mengajukan izin penyidikan tidaklah mudahDitambah pula proses terbitnya izin yang juga tidak cepat.

Dengan kondisi tersebut, Febri meyakini butuh terobosan hukumPasal 36 UU 32 Tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan pasal 24, 27 dan 28 UUD 1945 itu perlu dibatalkanPaling tidak menjadikan kejelasan dalam pasal 36 tersebut”Yang diharapkan percepatan pemberantasan korupsiKalau ada indikasi kepala daerah terlibat korupsi maka harus segera diperiksa, tak perlu izin lagi,” jelasnya.

Febri meyakini, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu dapat dipastikan tidak ada lagi hambatan regulasi dalam penyidikan kepala daerahPara penyidik kejaksaan daerah pun dapat segera menuntaskan perkara yang melibatkan kepala daerah.

Senada dengan Febry, Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto mengatakan, lambatnya pemeriksaan terhadap kepala daerah baik sebagai saksi maupun tersangka lantaran penyidik diwajibkan mengantongi surat izin dari Presiden sebagai atasan para pejabat di daerah bersangkutan.

Karena itu, ia mendesak agar presiden segera memberikan izin kepada para koruptor itu, agar penegakan hukum dalam rangka membersihkan bangsa terhadap praktik korupsi segera tuntas"Kita mendesak pemerintah, dalam hal ini SBY selaku presiden untuk secepatnya memberikan izin penyidikan kepada para koruptor yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada sembilan kepala daerah yang sampai saat ini belum bisa disidik lantaran terkendala izin Presiden

Sementara itu, pengamat hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, uji materi yang dilakukan ICW merupakan bentuk proaktif masyarakat atas persoalan korupsiPermohonan uji materi itu dianggap sangat baik.

Hanya saja, menurut dia, persoalan izin Presiden bagi pemeriksaan kepala daerah tidaklah menjadi persoalanKarena ada fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan KorupsiDalam kewenangannya KPK dapat memeriksa kepala daerah, pejabat negara dan lainnya tanpa izin Presiden.

”Jadi kalau kejaksaan ada kesulitan itu, serahkan saja pada KPKJelaskan perkaranya dan serahkan bukti-bukti ke KPK, biar ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Dalam berbagai kasus, menurut dia, ada contoh menarik terkait penyidikan kepala daerah ituDi mana penyidik di daerah menyerahkan perkara korupsi kepala daerah ke KPKSedangkan tersangka lain yang bisa ditangani kejaksaan dilakukan secara mandiri”Ini kan namanya koordinasi yang baikHarusnya itu yang dilakukanJika ada kesulitan, serahkan langsung ke KPKPasti selesai,” ucapnya.

Meski demikian, dia menilai uji materi itu perlu didukungDengan dikabulkannya permohonan itu dapat membuka celah lebih baik bagi Kejaksaan di daerah melakukan penyidikan bagi kepala daerah.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, tertundanya pemeriksaan sembilan kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi tersebut bukan semata kartena izin presiden.

Menurutnya, pihaknya masih harus mencari alat bukti sebelum mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden SBY”Izin kepala daerah tidak bisa sembaranganKami perlu pembuktian yang kuat, jangan ujuk-ujuk (tiba-tiba) minta izin pemeriksaan ke presiden,” kata Arnold

Ini berarti kasus dugaan korupsi kepala daerah tak banyak berkembangSejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010 lalu, para kepala daerah belum diperiksaBahkan, hingga jabatan Dirdik berpindah tangan dari Jasman Panjaitan ke Arnold Angkouw pun pengusutan kasusnya masih jalan di tempat.
 
Untuk memeriksa mereka, kejaksaan harus mendapat izin dari presidenNamun, jika izin tak keluar selama 60 hari, pemeriksaan tetap bisa dilakukan

Namun, Arnold bersikukuh bahwa kejaksaan tak bisa sembarangan memeriksaAlasannya, tim penyidik harus lebih dulu menyeleksi kasus-kasus tersebut baru mengajukan surat permohonan pemeriksaan’’Sebelum kejaksaan negeri (kejari) menyampaikan kasus dugaan korupsi itu, kami harus menyeleksi duluApakah alat buktinya kuat atau tidak, baru diajukan izin pemeriksaannya ke presiden,’’ dalihnya.

Arnold memastikan hambatan teknis penyidikan bagi tersangka kepala daerah memang kerap dialamiNamun jika segala persyaratannya sudah mencukupi tidak ada hambatan dari Presiden”Yang saya alami selama berada di Kejaksaan, tidak ada kesulitan meminta izin PresidenBuktinya banyak kok,” ujar dia.

Menurutnya, persoalan yang paling penting adalah kualitas para penyidik kejaksaan yang perlu ditingkatkanAgar penetapan tersangka yang berkaitan dengan kepala daerah dapat dipastikan kebenarannyaItu berarti, sambung dia fakta dan data yang diajukan untuk meminta permohonan izin Presiden harus meyakinkanTidak sebatas data-data mentah saja

Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw membeberkan jumlah kepala daerah yang telah dinyatakan tersangkaTerhitung 2004-2011 sudah 44 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ditetapkan tersangka.

Dari jumlah itu, lanjut dia terdapat pula 15 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi saksiJumlah itu bisa teurs bertambah seiring dengan bukti dan fakta penyidikan yang ditemukan”Ini bukti kalau Presiden tak pernah mempersulit izin pemeriksaan bagi kepala daerah,” pungkasnya.

Arnold menegaskan pelatihan khusus terus diberikan bagi para jaksa yang fokus pada kasus pidana khususDengan memberikan pengetahuan dan keterampilan berkaitan dengan asset trcing, legal audit, forensic accounting dan public relation“Kami pun berusaha mengimplementasikan standar profesi dan kode etik bagi penyidik,” ujarnya(ris/dms/rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Hewan Kaqiyah Mulai Ramai oleh Calhaj


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler