Rekam Jejak Pelamar Anggota LPSK Meragukan

Senin, 31 Oktober 2011 – 02:10 WIB

JAKARTA - Lima dari delapan calon anggota pengganti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah dinyatakan lulus seleksi makalah dan profil assesment diprotesPasalnya, kelima calon itu dianggap memiliki track record (rekam jejak, red) buruk sebelum menjadi calon anggota lembaga tersebut.

Hal itu diungkapkan Koalisi Perlidungan Saksi dan Korban yang terdiri dari sejumlah aktivis, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesi (YLBHI)

BACA JUGA: Aneh, PNS Ikut Diklat Pasti Lulus

Salah seorang anggota koalisi, Andi Muttaqiem menjelaskan, masalah dari kelima calon itu yakni pernah diberhentikan dari salah satu lembaga negara lantaran kinerjanya buruk, pernah menjadi pembela terdakwa korupsi, pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden, calon anggota legislatif, atau partai politik.

"Ada juga calon yang pernah mendapat somasi dari KPK dan melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya
Jelas itu (track record) sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, khususnya minimal 10 tahun harus bergelut bidang hukum dan HAM, tidak bisa bekerja sama dalam tim," kata Andi, saat menyerahkan rekam jejak para calon anggota itu kepada Pansel LPSK, di kantor LPSK, Minggu (30/10).

Selain itu, lanjut Andi, ada juga calon yang pernah mendaftar menjadi calon anggota lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

BACA JUGA: Alat Kelengkapan Presiden Dinilai Macan Ompong

"Nah, ini patut kita pertanyakan motivasinya apa mengikuti seleksi calon anggota LPSK
Dikhawatirkan hanya untuk mencari pekerjaan," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pansel LPSK untuk tidak memaksakan diri merekomendasikan calon-calon Pimpinan LPSK yang bermasalah

BACA JUGA: Pasar Hewan Kaqiyah Mulai Ramai oleh Calhaj

"Pansel harus menyerahkan kepada Presiden calon yang betul memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhanMemilih orang bermasalah hanya akan menimbulkan masalah bagi LPSK," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya hanya merekomendasikan tiga calon, meski dengan sejumlah catatan"Tiga calon yang menurut koalisi dapat direkomendasikan dengan catatanAdanya catatan ini harus diperdalam kembali dalam proses wawancara khususnya berkaitan dengan independensi dan visi atau misi calon serta motivasi mengikuti proses seleksi calon anggota LPSK," katanya, yang juga tidak bersedia membeberkan catatan dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansel LPSK, Ninuk Pambudy menyatakan, pihaknya akan menjadikan hasil rekam jejak koalisi terhadap delapan calon Pimpinan Pengganti LPSK, sebagai satu penilaian untuk para calon Pimpinan Pengganti LPSK"Kami sambut baik hasil penilitian itu, yang jelas ini akan menjadi salah satu penilaian kami," ujarnya.
Sementara itu, menurut anggota Pansel LPSK lainnya, Achmad Ubbe, hasil rekam jejak akan digunakan sebagai bahan klarifikasi bagi delapan calon pimpinan pengganti LPSK pada seleksi tahapan wawancara yang dilangsungkan besok (hari ini), Senin (31/10).

Ia mengaku, pihaknya baru memberikan penilaian terhadap delapan calon berdasarkan hasil tahapan seleksi pertama hingga terakhir yang dilakukan dalam rapat pleno Pansel LPSK"Jadi, lulus atau tidaknya para calon itu merupakan gabungan atau akumulasi dari pertama hingga akhir itu," ucapnya.

Ubbe menjelaskan, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno, pada Senin (hari ini) malam, dan akan merekomendasikan empat dari delapan nama calon anggota LPSK itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)"Dan, Presiden yang akan menentukan akan merekomendasikan nama tersebut ke DPR RI untuk menjalani proses fit and proper test nantinya," terang Ubbe.

Sebelumnya, Pansel LPSK telah memilih delapan dari 40 orang pelamar calon Pimpinan Pengganti LPSKDelapan calon itu, diantranya Ade Paul Lukas (pengacara), David Nixon (pengacara), Ermansjah Djaja (konsultan), Edisius Riyadfi (akademisi dan aktivis), Tasman Gultom (pengacara), Masruchiyah Nieke (akademisi dan aktivis), Lily Dorianty Purba (konsultan), dan Ahmad Taufik (jurnalis dan pengacara).

Mereka akan bersaing untuk menggantikan posisi dua anggota LPSK sebelumnya, yakni Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi yang diberhentikan secara tidak terhormat lantaran tersangkut kasus Anggodo Widjojo.(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penentuan Kebutuhan CPNS Baru Dicurigai Asal-asalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler