Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan

Kamis, 18 Oktober 2018 – 07:33 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, BREBES - Kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu, Brebes, Jateng, dan wakilnya, ditahan pihak kejaksaan setempat. Suhirman (kasek) dan Sugiarto (wakasek) ditahan lantaran diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2,53 miliar.

Keduanya ditahan penyidik, Senin (15/10), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Brebes. Keduanya kemudian dibawa tim penyidik Kejari Brebes menggunakan mobil Toyota Avanza hitam menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Brebes untuk ditahan sebagai tahanan titipan.

BACA JUGA: Izin Bermasalah, Dana BOS Tak jadi Cair

Kasi Pidsus Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mengembangkan kasus. Kemudian diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalahgunakan.

Bahkan, dana BOS yang disalahgunakan itu nilainya sangat besar mencapai Rp 2,53 miliar. “Hingga akhirnya keduanya kita tahan (dititipkan) di Lapas Brebes,” ujarnya.

BACA JUGA: Pestisida Ancam Ibu Hamil, Perkembangan Anak, dan Lahan

Hasil dari pemeriksaan, kata dia, diketahui dugaan kasus tersebut sudah berjalan selama tiga tahun. Yakni 2015 hingga 2017. Dari tiga tahun tersebut, tercatat ada Rp 4,9 miliar yang diterima oleh pihak sekolah. Dari total tersebut, Rp 2,53 miliar disalahgunakan oleh kedua terduga.

“Dari kasus serupa yang kita tangani, ini nilainya sangat besar. Akibat kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” ujarnya.

BACA JUGA: Dana BOS dari SD-SMA Baru Cair

Dari penyalahgunaan dana BOS itu, lanjut dia, diperuntukan untuk membayar gaji ke-13 para guru. Kemudian digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, pembeliaan tanah bagi sekolah, dan ada juga dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Kepala sekolah ini merupakan penanggung jawab pelaksanaan dana BOS di sekolahnya. Sedangkan wakil kepala sekolah sebagai pelaksana program BOS. Atas tindakannya itu, keduannya kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Kuasa Hukum Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita Bumiayu Fajar Putra Sanjaya mengatakan, pada prinsipnya kedua orang kliennya sudah bersedia kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada. Penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan kejaksaan.

Berkaitan kerugian negara yang muncul, pihak yayasan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar Rp 540 juta yang dikembalikan oleh pihak sekolah dan sekitar 50 juta oleh pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Pada prinsipnya pihak kami dan yayasan ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan ini semua (kasus dugaan korupsi). Jadi sudah ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” terangnya. (ded/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkot Terbakar, Seorang Penumpang Hangus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler