Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa

Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, Maiyulis Yahya (tengah) dijemput di rumahnya oleh Jaksa Kejari Pekanbaru untuk menjalani eksekusi di Lapas Pekanbaru, Senin (29/1) siang. Foto: SARIDAL/RIAU POS/JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1) siang.

Pria kelahiran 1956 ini langsung dijebloskan ke penjara usai dijemput Tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di rumahnya di Jalan Melur Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Selingkuh, Suami Tewas Dianiaya Istri

“Dia ditahan terkait kasus korupsi dalam proyek pengembangan teknologi pengolahan persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman.

Di ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, terlihat Maiyulis sedang menjalani pemeriksaan. Menggunakan kemeja biru kotak-kotak, dia terlihat murung. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Terbitkan SP3 Atas Empat Kasus Dugaan Korupsi

Setelah tiga jam pemeriksaan, Maiyulis dibawa ke Lapas Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Pekanbaru. Terlihat dia didampingi tiga orang jaksa. Hadir juga saat itu beberapa orang kerabat Maiyulis.

Eksekusi ini dilaksanakan menjalani putusan Mahkamah Agung RI No.901 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015. Di mana, dalam putusan MA tersebut, menolak putusan penuntut umum dan terpidana. Artinya, setelah terbitnya putusan MA pada 2015, selama itu pula Maiyulis bebas.

BACA JUGA: Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang

"Ini bukan daftar pencarian orang (DPO), tapi tunggakan eksekusi," ujarnya.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Maiyulis harus menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara. Kemudian, Maiyulis harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Putusan ini karena Maiyulis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan teknologi pengolahan persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009.

Adapun nilai proyek yang dikerjakan senilai Rp 454 juta, dengan nilai kerugian negara Rp 138 juta.

"Penyimpangannya dalam proyek ini terkait dengan penimbunan tanah di tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Sesuai dengan kontrak, harusnya menggunakan dump truk dan eskavator," ujarnya.

Namun, dalam realisasinya, hanyalah eskavator yang digunakan. Sementara dump truk, tidak. Karena, tanah itu diambil dari tempat yang bersebelahan dengan proyek yang dikerjakan. "70 persen tanah di ambil di sana juga (TPA Muara Fajar, red)," ungkap Azwarman.

Sebagai barang bukti, ada senilai Rp 59 juta yang diamankan jaksa. Azwarman juga berjanji untuk mengeksekusi uang kerugian negara tersebut.

Selain Maiyulis, ada empat lagi yang terlibat dalam kasus korupsi TPA Muara Fajar ini. Antara lain, pejabat pembuat teknis kebijakan (PPTK) Kohar, Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, kuasa direksi Edi Yanto dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.

Mereka semua telah diputus hakim bersalah. Antara lain, Zainal Arifin dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kemudian Edi Yanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.

Kemudian terpidana Rudi Hermanto dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Begitu juga dengan Kohar, yang dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUH Pidana.(mng)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler