Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui

Kamis, 15 Desember 2011 – 19:01 WIB
Amrun Daulay usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, bersalah karena korupsiJPU juga meminta majelis menghukum Amrun yang kini menjadi Politisi Partai Demokrat itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK, Supardi menyatakan bahwa Amrun selaku dirjen pada tahun 2003-2006, telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi di Depsos

BACA JUGA: Mabes Belum Kirim Pengganti Kekasih Angie

JPU menyebut Amrun telah memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Amrun Daulay bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi
Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Supardi.

Adapun proyek-proyek bermasalah yang menyeret Amrun antara lain pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi)

BACA JUGA: KPK Klaim Selamatkan Rp152,9 Triliun

Menurut JPU, Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo)
Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990.

Harga satuan mesin jahit yang sebenarnya hanya Rp 1,68 juta, digelembungkan menjadi Rp 3,24 juta

BACA JUGA: Polisi Telisik Motif Penayangan Video

Akibatnya, Depsos mengeluarkan dana hingga Rp 19,4 miliar untuk pengadaan 6000 mesin jahit dari PT Lasindo.

Perbuatan serupa terjadi pada proyek mesin jahit yang dibiayai Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depsos tahun 2004Depsos lagi-lagi membeli 4615 unit mesin jahit cap JITU dengan harga satuan Rp 3,25 jutaDari nilai kontrak senilai Rp 14,9 miliar, terjadi kemahalan sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan untuk proyek pengadaan 3500 sapi potong yang didanai APBN 2004 sebesar Rp 19,495 miliar, Amrun juga mengarahkan agar Iken BR Nasution yang juga Dirut PT Atmadhira Karya dijadikan rekanan DepsosSapi yang dibeli adalah jenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 3500 ekor.

Hanya saja, sapi yang akan diserahkan sebagai bantuan ke 9 kabupaten itu hanya terealisasi 2800 ekor dengan harga satuan Rp 6,96 jutaSementara berita acara negosiasi tanggal 8 Deptember 2004 hanya sebagai formalitas sajaDalam proyek sapi tersebut, negara dirugikan Rp 3,6 miliar.

Karenanya, JPU menganggap Amrun telah bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan  pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsiAmrun juga dianggap tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.

Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun tidak menerima keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya"Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuayannya," kata JPU.

Atas tuntutan hukuman itu, Amrun yang kini menjadi anggota DPR RI merasa keberatanAmrun akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Kamis (22/12) pekan depan"Saya akan mengajukan pembelaan pribadiPengacara juga akan mengajukan pembelaan," ujar Amrun kepada mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Desak Amandemen UUD 1945


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler