jpnn.com, BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang lelaki berinisial JA (17) yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan korban merupakan Bunga (bukan nama asli), masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Dukun Palsu Pelaku Penipuan dan Pencabulan Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya
Atas perbuatan bejat pelaku, keperawanan Bunga hilang dan hamil tiga bulan.
“Pelaku yang masih berstatus pelajar ini sudah ditangkap polisi, saat berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Senin (6/6) sekitar pukul 02.00,” ujar Jules kepada wartawan, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan
Menurut Jules, aksi pencabulan terhadap korban terjadi di rumah Bunga dan dilakukan berulang kali.
“Diduga pelaku melakukan aksi pencabulan sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar,” ujar Jules.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan
Terduga pelaku yang diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Mei 2021.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil langsung melaporkan pelaku ke polisi.
“Orang tua korban tak terima anaknya sudah dihamili oleh pelaku, sehingga melaporkan kejadian ke SPKT Polres Bitung,” ujar Jules.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa mengontrol nafsunya dan akhirnya meniduri korban.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan