jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polsek Medan Sunggal meringkus Alfianus Gea, 22, pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (9/9) kemarin.
Sedangkan rekannya Rudi berhasil kabur dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sadis! Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup di Warung Kopi
Sementara korbannya Aprinaldi Yuheza, 19, penjaga Mesjid Ar-Ridho kawasan Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari, Medan Selayang, terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Kejadian ini berawal saat tersangka dan rekannya Rudi (DPO) berencana mau melakukan aksi jambret di Jalan Abdul Hakim pada Sabtu (9/9) kemarin. Namun, rencana awal pelaku batal dilakukan, dan mereka singgah ke Mesjid Ar-Ridho,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Minggu (10/9).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil
Ketika masuk ke teras mesjid, kedua pelaku melihat handphone (HP) Samsung putih terletak dalam posisi sedang tercharger. Spontan, niat jahat keduanya pun timbul.
Salah satu pelaku, Rudi, lalu bergerak mendekati ponsel tersebut, setelah mengetahui situasi sudah aman. Tanpa buang waktu, Rudi mengambilnya dan kemudian langsung pergi.
BACA JUGA: Duh! Ibu Ini Nekat Seludupkan Ganja ke Rutan Tanjung Gusta
Akan tetapi, saat mengambil ponsel itu ternyata aksinya dipergoki pemiliknya yang tak lain korban.
“Korban meneriaki Rudi maling. Namun, rekannya, Alfianus langsung mendatangi korban dan menikamnya dengan sebilah pisau pada bagian kiri perut korban dan sempat mengenai tangannya terlebih dahulu,” sebut Daniel.
Meski dalam kondisi terluka, korban melakukan perlawanan. Upaya korban pun tak sia-sia dan Alfianus berhasil dilumpuhkan.
“Alfianus kalah duel dengan korban. Sementara pelaku Rudi langsung melarikan diri sambil membawa handphone milik korban,” jelas Daniel.
Korban dengan didampingi warga selanjutnya menyerahkan Alfianus ke Polsek Medan Sunggal.
“Pelaku Alfianus masih dalam pemeriksaan penyidik. Sedangkan rekannya, Rudi tengah dalam perburuan,” tandas Daniel.(fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan
Redaktur & Reporter : Budi