Keponakan Tega Bakar Paman Hanya Karena Tersinggung

Senin, 16 Desember 2024 – 19:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com - BOYOLALI - Seorang keponakan bernama Budiyanto tega membakar pamannya bernama Giriyanto hanya karena merasa tersinggung di Karanggede, Boyolali, Jawa Tengah.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.

BACA JUGA: 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap

Kasusnya kini dalam penanganan Polres Boyolali. Pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 14 Desember lalu.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12).

BACA JUGA: Anak 12 Tahun Dikeroyok, Dipaksa Mengaku Curi Pakaian Dalam

Menurutnya peristiwa tindak kriminal perkara pembakaran atau penganiayaan berencana terjadi pada Jumat (13/12) sekira pukul 18.00 WIB.

Tepatnya di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

"Jadi, dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Giriyanto (65), pekerjaan swasta, alamat Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Karanggede," ucapnya.

Iptu Joko mengatakan pelaku merupakan Budiyanto (56), pekerjaan swasta, tinggal bersama korban dan istri," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.

"Jadi memang antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah," ucapnya.

Pemicunya, hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok.

Pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban merasa tersinggung.

"Akhirnya, merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban," katanya.

Dia mengatakan setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.

"Langsung dibakar pakai korek api gas," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dikatakannya, motif lain adalah permasalahan yang menumpuk.

"Akumulasi permasalahan antara korban dan pelaku itu tinggal satu rumah. Hubungan pelaku dengan korban, istri pelaku merupakan keponakan korban," katanya.

Disinggung soal istri pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan istri pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan atau fakta yang kami peroleh, untuk istrinya tidak mengetahui perbuatan suaminya," kata Iptu Joko. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersinggung, Ambil Parang, Nyawa Pria Tua Ini Malah Melayang, Begini Kejadiannya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler