JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) yang baru tengah disiapkan untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 2014.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, presiden menghormati putusan yang telah diketok MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun
BACA JUGA: Sama-sama Sakit Jantung, Beda Perlakuan
"Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," kata Denny, Selasa (21/6).Menurut dia, sama saat MK yang memutuskan jabatan Jaksa Agung yang dipegang Hendarman Supandji tidak sah, presiden juga langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keppres pemberhentian Hendarman.
Seperti diketahui, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan sejumlah aktivis hukum itu membuat masa jabatan Busyro tidak sama dengan empat pimpinan KPK lainnya yang berakhir tahun ini
DPR menyatakan bahwa masa jabatan Busyro cuma setahun karena hanya melanjutkan masa jabatan Antasari yang berakhir tahun ini
BACA JUGA: Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi
Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 bertanggal 10 Desember 2010 tentang pengangkatan Busyro juga menyebut masa kerjanya satu tahun.Denny mengatakan, secara pribadi, dia berpendapat putusan MK terkait masa jabatan pimpinan pengganti KPK yang empat tahun lebih karena figur Busyro
BACA JUGA: Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Di bagian lain Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Patrialis Akbar kemarin kembali menegaskan, meski Busyro tetap dinyatakan sebagai pimpinan KPK, tidak secara otomatis dia ditunjuk sebagai Ketua KPKNantinya, Busyro akan bersaing dengan empat pimpinan lainnya yang dijaring oleh Pansel KPK
Nah, untuk itu, pansel nantinya akan menjaring dan menseleksi para pendaftar pimpinan KPK hingga terpilih delapan orang yang dirasa terbaikMemang, rencana ini berubah setelah MK memutuskan untuk memperpanjang jabatan Busyro"Dulu awalnya kita kan menjaring sampai sepuluh orangTapi karena pak Busyro terpilih lagi, kami hanya memilih delapan nama," tuturnya
Delapan nama terbaik ini nantinya diserahkan ke DPR dan dipilihlah empat nama terbaik dan untuk menjadi pimpinan KPK dan mendampingi BusyroMereka, lanjut Patrialis, akan bersaing lagi untuk dipilih sebagai Ketua KPK
Politisi PAN itu menerangkan, dalam waktu dekat para pendaftar pimpinan KPK akan menjalani proses seleksi pembuatan makalahBiasanya dalam proses seleksi ini, para bakal calon pimpinan KPK akan membuat sebuah makalah yang dibuat di kantor Kemenkum HAM
Saat itu mereka akan diberi waktu terbatas untuk membuat makalah tersebutTemanya pun dirahasiakan diberikan sebelum seleksi dimulai"Nah, setelah proses makalah, seleksi selanjutnya adalah assessment dan tracking," ucapnya
Nah dia meminta agar masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberikan penilaian dan komentar terhadap para calon tersebut(fal/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
Redaktur : Tim Redaksi