Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi

Rabu, 22 Juni 2011 – 02:20 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan terpidana kasus korupsi Wali Kota nonaktif Jefferson RumajarMenurut Humas KPK Priharsa Nugraha, Jefferson yang adalah pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dari pihak penerima yakni staf BPK sudah ada pula yang statusnya tersangka, tapi belum ditahan.

“Pihak pemberi dan penerima sudah ada tersangkanya

BACA JUGA: Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru

Kalau pemberi, sampai saat ini baru Pak Jefferson
Pihak penerima yakni BPK tersangkanya juga sudah ada tapi saya belum tahu nama yang bersangkutan,” beber Priharsa kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/6)

BACA JUGA: UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi



Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi APBD tahun 2006-2008 yang merugikan negara sekitar Rp33,40 miliar, dimana Jefferson sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis 9 tahun penjara.

“Saat ini tim penyidik KPK sudah turun ke Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yang dipandang keterangannya itu sangat dibutuhkan,” jelasnya


Mengenai sanggahan Jefferson yang mengatakan, dia tak tahu menahu soal suap tersebut, Priharsa mengatakan, fakta tersebut akan dibuktikan oleh pengadilan

BACA JUGA: UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil

“Yang pasti sekarang ini kami terus mengembangkan kasus iniMengenai bertambahnya tersangka itu tergantung pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami,” tutupnya

Dugaan suap ini terungkap saat proses pengadilan Jefferson di Tipikor dalam kasus dugaan korupsi APBD di TipikorBahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu menuntut politisi dari Partai Golkar ini, 13 tahun penjara karena tersangkut kasus dugaan suap pada Ketua tim BPK yang bernama Bahar pada 2008 lalu(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Perlindungan TKI Rp101 M, Bakal Ditambah Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler