Sama-sama Sakit Jantung, Beda Perlakuan

Rabu, 22 Juni 2011 – 03:27 WIB

JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengeluarkan kebijakan berbeda terkait status terdakwa yang terserang penyakit jantungGubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum juga diberi izin berobat ke RS Gleneagles Singapura meski kondisinya sudah gawat

BACA JUGA: Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi

Sementara, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad malah ditetapkan sebagai tahanan kota.

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, menjelaskan, memang penahanan di rutan bukan hal yang wajib diberlakukan bagi tersangka ataupun terdakwa


Dijelaskan, ada tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota

BACA JUGA: Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru

"Jadi, boleh-boleh saja (Mochtar Mohammad, red) menjadi tahanan kota, karena penahanan tak wajib
Tapi harus adil," ujar Abdul Hakim Siagian kepada JPNN di Jakarta, kemarin (21/6).

Yang dimaksud "adil", pemberian penetapan penahanan rumah atau kota harus punya standar baku

BACA JUGA: UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi

"Jangan yang satu diberi, yang satu tidakJangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ujar Abdul Hakim.

Standar pemberian penetapan jenis penahanan harus baku, lantaran sekarang sudah ada pengadilan tipikor di sejumlah daerah, selain yang di Jakarta

Seperti diketahui, Mochtar Mohammad mendapat penetapan penahanan kota dari pengadilan tipikor Bandung.  Ketua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota.

Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ketut Sumadena sangat menyayangkan keputusan hakim atas penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.”Baru kali ini, tahanan KPK bisa ditangguhkan penahanan, sehingga kami akan melaporkan semuanya kepada pimpinan kamiSaat ini kami belum bisa memberikan komentar lainya,” katanya singkat.

Penasehat Hukum Mochtar, Sirra Prayuna menyatakan penangguhan penahanan kota ini sangat lumrah terjadi dalam persidangan, karena factor kesehatan.”Sangat lumrah dalam persidangan, dan wajar saja mendapatkan penangguhan penahanan, karena kondisi Mochtar sedang sakit,” paparnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan penahanan kota itu menjadi kewenangan hakim.  "KPK hanya eksekutor," ujar Johan.

Dijelaskan juga, penahanan kota terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Bekasi tahun itu dijamin beberapa pihak salah satunya Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo KumoloIstri Mochtar dan sejumlah camat juga menjadi jaminan"Duit jaminan Rp200 juta," kata Johan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler