UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi

Selasa, 21 Juni 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam draft baru UU MK yang diketok di parpurna DPR, Selasa (21/6), terdapat sejumlah perubahan menyangkut MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah saat membacakan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MK memaparkan, terdapat sejumlah perubahan penting

BACA JUGA: UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil

Di antaranya terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.

Di hadapan Paripurna DPR yang dipimpin wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso itu Dimyati menjelaskan, untuk masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang sebelumnya tiga tahun, diperpendek menjadi 2,5 tahun
Selain itu, diatur pula soal batasan usia hakim konstitusi, yakni 70 tahun.

Sedangkan untuk pencalonan sembilan hakim MK, dilakukan oleh tiga unsur

BACA JUGA: Dana Perlindungan TKI Rp101 M, Bakal Ditambah Lagi

"Yakni tiga calon dari presiden, tiga calon dari DPR, dan tiga calon dari MK," ujar Dimyati.

Mengenai Majelis Kehormatan MK, Dimyati menjelaskan, bahwa majelis tersebut terdiri dari sejumlah unsur di antaranya satu anggota dari internal MK, satu anggota dari Komisi Yudisial (KY), satu hakim agung dari Mahkamah Agung, satu unsur Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum, dan satu unsur DPR.

Sementara Menteri Hukum Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar yang mewakili pemerintah menyatakan  bahwa sejak dibentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2003, MK memiliki peran besar dalam menjaga sistem ketatanegaraan agar sesuai dengan konstitusi
Namun demikian Patrialis juga menyatakan, MK terkadang bertindak di atas lembaga lain.

"Seperti membatalkan hasil pilkada

BACA JUGA: Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat

Maka dengan memperhatikan hal tersebut, pemerintah dan DPR memutuskan mengubah kewenangan MK untuk diarahkan pada fungsi judicial review daripada sengketa pemilu,” kata Patrialis.

Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru itu antara lain kewenangan yang dikurangi adalah agar MK tidak memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita)Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.(ara/jpnn)

Poin-poin Revisi UU MK :

Majelis Kehormatan MK (pasal 1) Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk 2,5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan (sebelumnya 3 Tahun) (pasal 4) Jaminan kemananan dari negara untuk hakim MK (pasal 6) Bergelar boktor dan magister dengan dasar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (pasal 15) Perubahan umur minimal calon hakim dari 40 menjadi 47 dan maksimal 65 tahun pada saat oengangkatan (pasal 15) Perubahan umur maksimal hakim dari 67 jadi 70 dan umur minimal dari 40 menjadi 47 (pasal 23) Majelis kehormatan terdiri dari 1 hakim MK, 1 anggoya Komisi Yudisial, satu anggota DPR, serta satu wakil pemerintah dan satu hakim agung (Pasal 27 A) Persidangan perdana digelar dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat di buku regsutrasi dan lima hari sebelum sidang pedana digelar sudah ada pemberitahuan ke pihak-pihak yang berperkara (pasal 34) Permohonan gratis (tidak dibebani biaya sama sekali) (pasal 35 A) Pembatasan saksi dan ahli dari pihak yang berperkara masing-masing berjumlah paling sedikit dua orang( pasal 42 A) MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan (pasal 45 A).  MK dalam menguji suatu UU terhadap UUD dilarang menggunakan UU lain sebagai pertimbangan hukum (Pasal 50)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler