Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru

Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi

Selasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah pada paripurna DPRKalaupun ada polemik soal kewenangan MK yang dikurangi, Mahfud memilih untuk tidak mempersoalkannya.

"MK menghormati pengesahan RUU itu

BACA JUGA: UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi

Pemerintah dan DPR tak perlu terombang-ambing oleh opini
Sahkan saja dan MK menghormati," ujar Mahfud  saat ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (21/6).

Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru itu antara lain kewenangan yang dikurangi adalah agar MK tidak memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita)

BACA JUGA: UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil

Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Namun menurut Mahfud, MK akan mematuhi hasil revisi UU MK
Kecuali, katanya, jika nanti ada orang yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan punya legal standing untuk mengajukan uji materi UU MK yang baru.

Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, pada prinsipnya MK tidak diperbolehkan menolak permohonan

BACA JUGA: Dana Perlindungan TKI Rp101 M, Bakal Ditambah Lagi

Namun demikian, katanya, MK tak mau diperalat.

"Wajib menerima, MK tak boleh menolakTapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.

Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal ituNamun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan"Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler