jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengungkapkan bahwa hingga saat ini keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Joko Widodo dari jabatan Gubernur DKI Jakarta masih belum terbit. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memproses usulan pemberhentian pria yang dikenal dengan sebutan Jokowi itu sebelum dilantik menjadi Presiden RI.
Djo -sapaan Djohermansyah- mengatakan, keppres yang akan diterbitkan nanti bukan hanya untuk pemberhentian Jokowi dari posisi Gubernur DKI, tetapi juga penunjukan Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. “Kita harapkan Keppres sudah terbit dalam 1-2 hari ini, atau paling lambat Jumat (17/10). Karena Senin (20/10) itukan pelantikan presiden. Jadi tidak boleh rangkap jabatan,” kata Dhohermansyah di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
BACA JUGA: Jokowi Dilantik, Arus Lalin di Depan Gedung DPR Bakal Dialihkan
Setelah Keppres terbit dan Ahok menjabat Plt gubernur, maka langkah selanjutnya DPRD DKI menggelar paripurna. Agendanya adalah mengusulkan Ahok menjadi sebagai gubernur definitif.
Setelah itu, surat usulan agar Ahok menjadi Gubernur DKI dikirim lagi ke presiden yang baru. “Setelah Keppres penetapan Ahok sebagai gubernur definitif terbit, beliau akan dilantik oleh mendagri yang baru,” ujar Djohermansyah.
BACA JUGA: Ahok Boleh Punya Dua Wakil Gubernur
Namun begitu, kata Prof Djo, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka Ahok perlu terlebih dahulu diberhentikan dari posisi wakil gubernur. Proses pemberhentiannya pun diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada presiden melalui Mendagri.
“Jadi sama seperti proses pemberhentian Jokowi, itu (pemberhentian Ahok dari jabatan wagub,red) juga harus diumumkan terlebih dahulu oleh pimpinan DPRD. Jadi cukup hanya diumumkan,” katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Gamawan Bilang, Pembubaran FPI Tak Gampang
Apakah ada peluang Ahok akan dipersulit oleh DPRD? Menurut Prof Djo, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada maka Ahok otomatis menggantikan Jokowi.
“Dalam Pasal 203, Perppu Nomor 1 tahun 2014 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemda, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota menggantikan sampai akhir masa jabatan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Hutan Kota Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi