JAKARTA -- Sehari setelah Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi berstatus terdakwa, Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya, belum juga diterbitkanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kemarin (15/3) belum meneken draf Kepres yang sudah dikirim Mendagri Gamawan Fauzi pada Senin (14/3) siang.
Gamawan Fauzi memastikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan draf Kepres kepada Mensesneg Sudi Silalahi untuk dimintakan tanda tangan presiden
BACA JUGA: Pekerja di Batam Tolak Kenaikan Pajak
"Kita sudah kirim ke presiden," ujar Gamawan melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN kemarin petang.Gamawan tidak berani memastikan kapan kiranya Kepres diteken presiden dan diterbitkan
"Mungkin perlu waktu dua atau tiga hari untuk pembuatan Surat Keputusan Presiden," ujar Gamawan memprediksi.
Sebelumnya, Senin (14/3), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul
BACA JUGA: Daerah Otonom Gagal Bakal Dilebur
Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gajiBACA JUGA: Pemekaran Dua Daerah di NTB Akan Diprioritaskan
Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagubSebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.Mantan Deputy Bidang Politik Setwapres itu menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya"Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Pencopotan Syamsul Akan Diserahkan ke Gatot
Redaktur : Tim Redaksi