BATAM - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Mata Uang, akhir Mei laluSalah satu esensi undang-undang ini adalah mewajibkan transaksi dalam negeri dengan mata uang rupiah
BACA JUGA: Jelang Puasa, Miras Makin Marak
Namun, UU tersebut agaknya sulit diterapkan di wilayah Kepri, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun
BACA JUGA: Alquran Salah Cetak Beredar di Tarakan
Karena sangat sulit untuk menghapus dollar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kepri, khususnya di Batam dan Bintan," kata Ketua DPRD Kepri, Nur Syafiadi seperti dikutip Batam PosKata dia, Kepri sudah terimbas dengan kehidupan ekonomi negara tetangga
BACA JUGA: Nelayan Hilang Melaut
Kondisi ini tak terlepas dengan letak geografis Kepri yang berada di wilayah perbatasanSehingga, kata Nur, masyarakat Kepri lebih cenderung mengukur nilai tukar barang dan jasa dengan mata uang asing ketimbang dengan rupiah.Bahkan, kata Nr, konversi barang dan jasa dengan kurs dollar ini tidak berlaku untuk produk-produk dari negara tetangga seperti Malaysia dan SingapuraProduk dari Jakarta pun sering dikonversikan dengan kurs dollar Singapura"Penyakitnya pedagang, belanja di Jakarta, namun di sini dihitung dollarApalagi kalau belanja dari Singapura," katanya.
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, meskipun sulit undang-undang tersebut harus dijalankanHanya saja perlu ada sosialisasi melekat atas terbitnya undang-undang tersebutBeruntung, UU ini baru akan diterapkan pada 2014 mendatang(par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Aerosport Malaysia Jatuh di Padang
Redaktur : Tim Redaksi