Kepsek Klaim Minta Sumbangan pada Wali Murid saat PPDB tak Termasuk Pungli

Selasa, 16 Juli 2019 – 06:05 WIB
Sidang kepsek terkait kasus pungli di PPDB. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar saat PPDB dengan terdakwa mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Tulungagung, Eko Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/7).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Eko berdalih bila permintaan sumbangan terhadap orangtua calon siswa saat PPDB bukanlah pungli. Dia juga mengklaim tidak melanggar Permendikbud.

BACA JUGA: PPDB Gelombang Ketiga Dibuka Besok, Sediakan Kuota 2.250 Siswa

"Permintaan sumbangan terhadap 12 orang tua calon siswa bukanlah pungli dan tidak melanggar Permendikbud nomor 11 tahun 2017," ujar Eko.

BACA JUGA : Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP

BACA JUGA: Polemik PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Swasta Minta Kadispendik Diganti

Eko menjelaskan sumbangan bisa dilakukan kapan saja, termasuk saat PPDB.

Karena itulah dia menganggap hal yang lumrah adanya sumbangan di PPDB tahun ajaran 2017-2018 dari 12 wali murid sebesar Rp 27 juta.

BACA JUGA: Sstt..Ada Pelanggaran Pelaksanaan PPDB 2019

BACA JUGA : Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?

Atas perbuatan terdakwa di kasus ini, jaksa Kejari Tulungagung menjerat terdakwa dengan pasal 12 e UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai agenda pemeriksaan terdakwa ini, sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Tulungagung.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cobaan Apa Lagi Ini, Giliran SMP Swasta Sulit Mendapatkan Siswa Saat PPDB


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler