Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada

Kamis, 17 Februari 2011 – 12:07 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerahMelalui revisi UU nomor 32 tahun 2004, Kemendagri akan melarang majunya kerabat terdekat seperti anak, saudara kandung atau istri dari seorang kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut Pilkada.

‘’Pada syarat ke 16 dari revisi UU 32 tahun 2004, akan diusulkan bahwa calon kepala daerah yang maju tidak boleh memiliki hubungan darah, baik bersifat lurus keatas, kebawah dan kesamping ataupun hubungan perkawinan,’’ ungkap Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pada JPNN, Kamis (17/2) di Jakarta.

Usulan ini katanya akan diperjuangkan Kemendagri untuk segera disahkan menjadi UU

BACA JUGA: MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada

Karena dalam UU 32 tahun 2004 saat ini, memang belum diatur larangan sehingga membuka peluang terbentuknya dinasti politik berdasarkan kekeluargaan atau kekerabatan yang jelas akan menodai makna demokrasi.

‘’Regulasi yang sekarang ini memang tidak cukup tersedia larangan untuk itu
Sehingga dinamika demokrasi di daerah juga berkembang menjadi politik kekerabatan atau dinasti politik

BACA JUGA: Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi

Tapi kedepan ini tidak dibenarkan lagi, makanya akan segera kita batasi,’’ kata Reydonnyzar.

Usulan revisi ini, kata Reydonnyzar, prosesnya akan diusahakan berjalan secepat mungkin, bahkan diharapkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini juga.’’Sekarang sudah masuk pada perumusan pasalnya dan akan secepatnya kita matangkan kembali,’’ tegasnya.

Meski saat ini belum ada larangan, namun banyaknya kerabat kepala daerah yang maju Pilkada, seperti anak dan istri dari seorang Bupati, Walikota dan Gubernur, lanjut Reydonnyzar, cukup mendapat kritikan dari banyak kalangan pemerhati politik pemerintahan
Bukan hanya itu, masyarakat pun bukan tidak mungkin akan mempertanyakannya.

‘’Memang dari sisi kepantasan, kepatutan, pandangan publik, keelokan, harusnya hal ini bisa dipahami

BACA JUGA: MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara

Tapi mau bagaimana lagi, memang tidak ada larangan dalam UUMakanya UU nya yang harus kita revisiTermasuk melarang bagi yang pernah tersangkut kasus moral seperti video porno untuk ikut Pilkada,’’ kata Reydonnyzar.

Memasuki tahun 2011, Reydonnyzar mengatakan sudah banyak mendapat laporan mengenai majunya kerabat kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada daerah mereka masing-masingMenyikapi ini, Mendagri pun telah melayangkan surat edaran yang ditujukan sebagai peringatan kepada seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur

‘’Surat edaran itu secara khusus mengingatkan, agar Bupati, Walikota dan Gubernur benar-benar berpihak pada kepentingan publik saat menyusun APBDJadi jangan sampai  mensiasatinya dengan berbagai cara hanya untuk keberpihakan pada politik yang bersifat kekerabatan ini,’’ tegas Reydonnyzar.

Kemendagri pun akan ikut mengawasi pelaksanaan dari surat edaran yang sudah dilayangkan ini, termasuk juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan bersamaSedangkan secara teknis pengawasan pelaksanaan Pilkada diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.

‘’Seluruh pengawasan mekanisme kami serahkan kepada KPU dan BawasluSementara yang bersifat administratif nanti ada dikamiTermasuk soal kepala daerah baik terselubung atau langsung melakukan kampanye untuk kerabat mereka yang maju Pilkada, jelas ini tidak akan kita izinkan dan tidak akan pernah keluar izin,’’ tegas Reydonnyzar.

Membangun politik dinasti sebenarnya bukanlah hal baru di Pilkada IndonesiaBeberapa contohnya seperti di Pilkada Bali dimana Eka Wiryastuti (anak Bupati Tabanan Bali Adi Wiryatama) ikut Pilkada untuk menggantikan ayahnyaDi Lampung Rycko Menoza (anak Gubernur Lampung Sjachroedin) menjadi calon Bupati Lampung SelatanDi Kabupaten Way Kanan (putra Bupati Way Kanan Agung Ilmu Mangkunegara) mencalonkan diri menggantikan ayahnyaKemudian Arisandi Dharmawan (anak Bupati Tulang Bawang) mencalonkan diri menjadi bupati PesawaranDi Kota Bandar Lampung, Heru Sambodo, (anak Ketua Golkar Lampung Alzier Dianis Tabrani) membidik kursi wali kota.

Di Kepulauan Riau, Aida Nasution (istri Gubernur Ismeth Abdullah) pernah mencalonkan diri menggantikan kursi suaminyaDi Yogyakarta Sri Suryawidati (istri Bupati Bantul  Idham Samawi) seolah tak mau kalah maju menjadi calon bupati, meneruskan kursi suamiDi Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat, putra gubernur Awang Farouk, mencalonkan diri jadi Bupati Kutai Kartanegara bersaing dengan Rita Widyasari, anak mantan Bupati Kukar Syaukani.

Sementara di Kota Bontang Kaltim, jauh-jauh hari sudah menetapkan Neni Moernaeni, istri Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, untuk menggantikan sang suami pada pilkada 2011Neni kini menjadi Ketua DPRD Bontang, sekaligus pengontrol kinerja suamiDi Jawa Tengah, Titik Suprapti (Istri Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto) mengincar kursi suaminya, kendati masih menjadi perdebatan di tubuh PDIPDi Sragen Yuni Sukowati, Ketua DPRD (anak Bupati Untung Wiyono) ikut Pilkada menggantikan posisi ayahnyaKartina Sukawati (putri Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip) kini Wakil Bupati Pati akan mengincar kursinya untuk yang kedua kalinya.

Teranyar, yang tak kalah serunya adalah pertarungan antara Evi Meiroza Herman (Istri walikota Pekanbaru yang sudah menjabat dua periode Herman Abdullah) dengan Septina Primawati Rusli (Istri Gubernur Riau dua periode Rusli Zainal) yang akan bertarung pada Pilkada Walikota Pekanbaru 2011Dan masih banyak lagi di sejumlah daerah dari Pulau Sulawesi, Lombok, Maluku hingga Irian.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Cium Skenario Elit Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler