MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada

Kamis, 17 Februari 2011 – 08:02 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusannya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Sebab, tidak sedikit putusan MK yang sulit dilaksanakan di daerah

BACA JUGA: Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi

Beberapa keputusan MK juga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti menetapkan pemenang Pilkada dan memerintahkan Pilkada diulang.

Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kemarin
Politisi muda PKB ini menanggapi keluhan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait kewenangan MK yang terlalu luas dalam memutus sengketa Pilkada

BACA JUGA: MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara

”Ini bukan soal salah atau benar, tetapi kesulitan melaksanakan putusan tersebut
Kalau soal kredibilitas, saya masih percaya kepada MK,” kata Malik.

Dia memahami keinginan KPU agar DPR merevisi undang-undang dan peraturan MK demi mempertegas kewenangan mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkiada

BACA JUGA: Mendagri Cium Skenario Elit Parpol

”Bukan memangkas kewenangan, tetapi kewenangan itu diproporsionalkan supaya putusan-putusannya bisa dijalankan secara efektif oleh KPU,” kata Malik.

Malik berharap MK peka terhadap masalah iniSelain memperhatikan legal formal, MK juga harus mempertimbangkan ekses dari putusannya di tingkat daerahBahkan, dia mengusulkan agar MK tidak menangani sengketa Pilkada”Sebagai penjaga konstitusi, MK sangat direpotkan menangani sengketa PilkadaKarena semua hasil pilkada digugat ke MKAkan lebih baik jika sengketa Pilkada ini diserahkan saja pada pengadilan tinggi di tingkat daerah,” kata Malik.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai kewenangan MK terlalu luas dan sering memutus perselisihan pilkada secara tidak tepatAbdul Hafiz meminta ruang lingkup, batas kewenangan dan prosedur penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK dipertegas.

Ketua KPU mengatakan, kewenangan MK yang demikian luas telah menimbulkan implikasi lanjutanDia mencontohkan adanya pilkada ulang yang mesti menunggu waktu lama untuk bisa dilaksanakanItu terjadi dalam kasus Pilkada Waropen yang hingga hari ini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam proses peradilan itu, SK Mendagri dinyatakan batal oleh PTUN JakartaPokok masalahnya adalah MK memberikan kedudukan hukum pada KPU Kabupaten Waropen yang telah diberhentikan oleh KPU provinsiMK juga menyatakan sah pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU yang telah diberhentikan tersebut(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler