JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon Liling dan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah berpendapat syarat dukungan parpol dan Putusan PTUN menjadi dasar MK menilai tindakan KPU Toraja Utara yang tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon, sudah tepat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.
Selain itu, dalam pertimbanganya mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran di TPS-TPS yang mengakibatkan penyelenggaraan Pemilukada tidak berlangsung secara luber dan jurdil
BACA JUGA: Mendagri Cium Skenario Elit Parpol
Oleh karena itu, dalil penggugat tidak terbukti menurut hukum.Selanjutnya, setelah mencermati bukti tertulis peenggugat dan bukti tertulis KPUD Kabupaten Toraja Utara, Mahkamah berpendapat KPUD Toraja Utara telah secara sah dan meyakinkan sebagai penyelenggara Pemilukada
Ditambahkan, Mahkamah juga berpendapat pasangan Agustinus La'lang dan Benyamin tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010. Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut karena pengugat tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di persidangan MK.
Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena KPUD Kabupaten Toraja Utara mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
BACA JUGA: MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disesalkan, Parpol Manfaatkan Lambang NU
Redaktur : Tim Redaksi