jpnn.com - Pria berinisial Ha ditangkap karena terbukti menyimpan dan menjual pil eksimer dan tramadol. Ha lantas digelandang oleh Polsek Taruma Jaya.
Sebelumnya, toko milik Ha di Kampung Bogor, Desa Pusaka Rakyat, kerap didatangi remaja, hal ini sempat dicurigai warga sekitar.
BACA JUGA: Mahasiswa Pura-Pura Sakit Jiwa Agar Dapat Obat Psikotropika
Rupanya, saat digeledah ditemukan ada 315 butir pil eksimer dan 360 butir pil tramadol.
“Berawal dari laporan warga, katanya toko itu kerap didatangi remaja tanggung untuk membeli pil koplo. Kami geledah, kami dapati ada ratusan pil eksimer dan tramadol” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rahmat.
BACA JUGA: Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Petugas menggelandang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di TKP.
Ha terancam UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan, Pasal 196 subsider Pasal 197.
BACA JUGA: Nelayan Galau Tak Bisa Melaut, Pilih Jual Obat Terlarang
“Karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan farmasi tanpa izin, Ha terancam maksimal 12 tahun penjara,” katanya.(dam/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan
Redaktur & Reporter : Yessy