Mahasiswa Pura-Pura Sakit Jiwa Agar Dapat Obat Psikotropika

Jumat, 22 Februari 2019 – 17:54 WIB
Obat terlarang yang disita. Foto: Istimewa

jpnn.com, PACITAN - Seorang mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah bernama HI berhasil mendapatkan puluhan butir clozapine dari dokter setelah mengalami gangguan jiwa.

Namun, itu bukan untuk dikonsumsinya sendiri. Pemuda 19 tahun itu menjual obat-obatan tergolong psikotropika tersebut untuk pelanggannya yang ingin nge-fly.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi setelah Deklarasi Bebas Pasung

Clozaphine yang memiliki efek halusinasi itu di jual seharga Rp 40 ribu per butir.

M. Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan mengatakan, penangkapan HI berawal dari pengembangan kasus pengguna psikotropika di Pacitan. Pria yang tinggal di lingkungan Barean, Pacitan itu sudah bertahun-tahun menjual dan memakai obat-obat terlarang.

BACA JUGA: Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran

"Pelaku memperoleh psikotropika itu dari apotik, atas resep dokter di wilayah Solo Jawa Tengah," kata Agung. Polisi berhasil mengamankan 11 butir clozaphine dan 1 klip plastik bertuliskan RSJD dokter .RM. Soedjarwadi.

Selain HI, polisi juga meringkus EW, warga pacitan yang menjadi buronan kasus narkoba. (yos/jpnn)

BACA JUGA: Pria Tua Ini Kelakuannya Sungguh Terlalu!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Galau Tak Bisa Melaut, Pilih Jual Obat Terlarang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler