jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap Andika Afritama alias Ogut (21) di penginapan kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dia adalah kurir narkoba sekaligus pecandu. Sudah enam bulan lamanya Andika kerap menggelar pesta sabu bersama teman-temannya.
BACA JUGA: Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk
Pelaku yang membeli narkoba jenis sabu dari seorang berinisial D yang tinggal di Jodipan, Kota Malang, harus mengeluarkan uang Rp 400 ribu untuk mendapatkan satu poket untuk berpesta.
Pelaku kemudian memesan kamar di Penginapan Bounty di Kepanjen.
BACA JUGA: Seminggu Dua Kali Mahasiswa dan Pelajar Pesta Narkoba
Dia sudah membawa peralatan hisap sabu, dengan memakai terlebih dahulu, sambil menunggu 2 teman pria dan seorang teman wanita.
Namun, petugas Satresnarkoba Polres Malang yang sigap akan informasi akan adanya pesta sabu menggerebeknya.
BACA JUGA: Supir Ambulans Ditangkap Bersama 3 Kawannya
"Kami masih melakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang mengejar bandar atau pengedar yang selalu memasok pelaku melalui pesan singkat yang dikirimkan," ujar Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota Polri Ditangkap TNI Saat Gelar Pesta Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia