Keren, Kemendes PDTT Raih WTP 6 Kali Berturut-Turut

Senin, 10 Juli 2023 – 20:59 WIB
Kemendes PDTT kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut. Foto: dok Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut.

Capaian itu berdasarkan Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Kemendes PDTT Terima Aset Gedung BRIN, Gus Halim: Kami Manfaatkan Sebaik-baiknya!

Kemendes PDTT yang berdiri sejak 2014 meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak 2017 lalu.

Opini tersebut secara simbolis diberikan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Prestasi Kemendes PDTT Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK ini digelar di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (10/7).

"Tahun lalu ada tiga entitas yang turun opininya. Saat ini tinggal satu dari 35 entitas, yakni Kementerian Kominfo yang kami masukan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Achsanul Qosasi.

BACA JUGA: DPR Dorong Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan

Lebih lanjut, Achsanul Qosasi mengatakan penyerahan LHP ini adalah bagian dari pemeriksaan tahun lalu terhadap temuan di laporan keuangan tahun ini.

"Kami akan tindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan yang lain. Makanya, laporan keuangan itu isinya hanya kewajaran. Apakah menempatkan laporannya wajar atau tidak. Makanya, muncul Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Kami hanya menyampaikan wajar atau tidak," kata Achsanul.

Dia meminta kepada seluruh pejabat untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Achsanul.

Sementara itu, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan jika raihan predikat opini WTP tersebut tidak terlepas dari dukungan dari BPK dan BPKP.

Dukungan itu dalam membantu mendampingi dan mengawasi manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendes PDTT.

"Terima kasih juga kepada seluruh jajaran pegawai yang telah bekerja dengan baik, kami berharap, predikat ini dapat terus dipertahankan," kata Gus Halim.

Gus Halim menegaskan jika akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut.

"Hal ini agar persoalan-persoalan dengan LHP dapat ditangani secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan dan tidak menjadi beban dikemudian hari," kata Gus Halim.

Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara itu, Sekjen Taufik Madjid dan Irjen Teguh. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Halmahera Barat, Sekjen Kemendes PDTT Beber Kunci Sukses Membangun Desa


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler