JAKARTA -- Proses kerja Panel Etik terhadap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar dilakukan secara rahasia“Panel etik kerjanya rahasia untuk menjaga objektivitas, pemeriksaan yang dilakukan rahasia serta laporanya juga bersifat rahasia,” kata ketua Panel Etik Harjono di Gedung MK, Senin (27/12).
Dijelaskan Harjono, Panel Etik ini ditujukan untuk Hakim Konstitusi Arsyad sanusi dan Akil Mochtar
BACA JUGA: Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Setelah itu, laporan hasil pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik ini akan disampaikan kepada Pleno Mahkamah Konstitusi.Kemudian, lanjut Harjono lagi, dilanjutkan denga pleno yang punya kewenangan dan kemudian putusanya di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Dijelaskan, kerahasian ini untuk menjajaga objektivitas yang diperiksa, dan objektivitas dari tim yang bekerja
BACA JUGA: Bonus dari Ical Penyebab Kekalahan
"Tidak ada yang diuntungkan atas kerahasiaan kecuali objektivitas,” ucap HarjonoMasih kata Harjono, Panel Etik yang diketuainya dengan Ahmad Sodiki sebagai sekertaris dan Fadil Sumardi itu berdasarkan ketentuan PMK Nomor 10 tahun 2006 tentang kode etik hakim konstitusi
BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Kebal dari Ancaman
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi