JAKARTA - Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Ahmad Ubbe mengatakan kerja Pansel KPK akan menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Pernyataan ini terkait dengan putusan MK yang menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun setelah sembilan mejelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 34 UUD 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda
"Jadi nggak ada masalah
Ditambahkan Ubbe, rencananya, Pansel KPK akan membicarakan teknis proses seleksi calon dalam rapat pleno Pansel
BACA JUGA: Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
"Akan diselesaikan dalam plenoBACA JUGA: Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
(kyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi