Kerja Pansel KPK Menyesuaikan Putusan MK

Senin, 20 Juni 2011 – 14:42 WIB

JAKARTA - Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Ahmad Ubbe mengatakan kerja Pansel KPK akan menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Pernyataan ini terkait dengan putusan MK yang menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun setelah sembilan mejelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 34 UUD 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda



"Jadi nggak ada masalah
Sebelumnya Pansel bekerja normal, tapi dengan adanya putusan MK ini maka Pansel tinggal menyesuaikan diri," kata Ubbe saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).

Ditambahkan Ubbe, rencananya, Pansel KPK akan membicarakan teknis proses seleksi calon dalam rapat pleno Pansel

BACA JUGA: Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan

"Akan diselesaikan dalam pleno
Seharusnya kan Pansel mencari 10, dengan adanya putusan ini berarti Busyro sudah mendapat kursi  pimpinan, jadi Pansel menyesuaikan dan tinggal mencari delapan orang," terangnya

BACA JUGA: Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi

(kyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler