JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat pemerintahNamun demikian, Mendagri belum bisa menyerahkannya ke DPR
BACA JUGA: Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Alasannya, karena materi RUU Desa akan tergantung pada hasil pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Ditemui usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 di Jakarta, Senin (20/6), Mendagri menegaskan bahwa RUU Desa merupakan pengembangan dari UU Pemda yang saat ini tengah direvisi
BACA JUGA: Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
Tapi kita tunggu hasil revisi UU Pemda dulu," ujarnya.Diakuinya, ada beberapa isu krusial dalam UU Desa
BACA JUGA: Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Namun Mendagri mengisyaratkan bahwa dua aspirasi itu sulit direalisasikanMisalnya tentang permintaan agar aparat desa diangkat menjadi PNS, Mendagri beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak
"Yang penting kan jaminan hidup layakTidak harus pegawai negeriJadi tergantung pemerintah kabupaten juga," ujarnya
Tentang kesejahteraan tersebut Mendagri mencontohkan, bisa saja Pemda mengikutsertakan para kepala desa dan perangkatnya sebagai peserta asuransi"Jadi pada akhir masa tugasnya dapat tunjanganAtau ada jaminan hari tua," cetusnya.
Lantas bagaimana dengan perlunya anggaran khusus dari APBN untuk desa? Mendagri mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah melakukannya melalui berbagai program termasuk PNPM MandiriNamun jika harus ada alokasi khusus yang dipatok persentasenya, Mendagri mengaku kurang sepakat
Sebab, saat ini saja alokasi dana pendidikan sudah 20 persen dari APBNSedangkan untuk kesehatan, sudah mencapai lima persen"Tidak mungkin dipatok-patok soal APBN ituApa sanggup APBN untuk itu? Transfer ke daerah saja sudah lebih Rp 400 triliunKalau masih untuk desa sekian persen lagi, habis lah APBN," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Redaktur : Tim Redaksi