Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi

Senin, 20 Juni 2011 – 14:14 WIB

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU KPK bakal berdampak pada kesinambungan dalam pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dengan demikian, seleksi pimpinan KPK tidak akan serentak lagi.

"Implikasi pentingnya, saya kira ada kesinambungan karena pimpinan KPK tidak serentak lagi

BACA JUGA: Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi

Masih ada pak Busyro (Moqoddas) artinya, tidak dimulai dari nol lagi, seperti model MK, setiap pergantian tidak dilakukan sembilan-sembilannya," kata Danang di gedung MK, Senin (20/6).

Selaku pemohon uji UU KPK, Danang mengakui bahwa dengan dikabulkannya uji materi pasal 34 UU KPK maka akan terjadi pemborosan keuangan negara
Sebab, nantinya Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK akan terus terbentuk dalam pemilihan pimpinan KPK berikutnya.

"Di situ harus diakui memang ada penambahan biaya, tapi di sisi lain itukan ada manfaat bahwa pimpinan KPK akan diwarnai ketidakserempakan

BACA JUGA: MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK

Sehingga, pimpinan KPK bisa menjaga independensinya karena tidak mewakili atau didominasi oleh rezim tertentu," ujarnya.

Danang menilai KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas justru lebih cepat penanganannya meski belum semuanya tuntas
Meski demikian Danang berharap lebih banyak kasus yang ditangani KPK dan lebih cepat penuntasannya

BACA JUGA: Boy : Teror tak Terkait Vonis Baasyir



"Ke depan kita belum tahu juga seperti apaMudah-mudahan tidak ada beban juga karena 26 anggota DPR diadili (kasus TC) itu bukan hal yang main-main itu yang saya kira mesti diapresiasiWalaupun dikatakan masih ada persoalan, seperti kaburnya nazarudin mungkin ada kebocoran di KPK, atau ada problem independensi penyidik seperti soal pemeriksaan Nunun," tandas Danang.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPKArtinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahunUji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun

Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahunBusyro diangkat sebagai pimpinan KPK pada Desember 2010 laluSedangkan masa jabatan pimpinan KPK lainnya yaitu Chandra Hamzah, M Jasin, Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto, bakal berakhir pada Desember mendatang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Pemerintahan SBY Tak Dihargai Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler