Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan

Senin, 20 Juni 2011 – 14:34 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak Mahkamah Konstitusi (MK) atas terlapor petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati karena adanya intervensi politikMenurutnya, polisi tetap berkeja profesional dan tidak ada yang menekan secara politik

BACA JUGA: Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi



"Masalah ini Polri kerja profesional
Tidak ada intervensi politik," tegas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Ito Sumardi, Senin (20/6), di Jakarta.

Isu beredar Polri terus mendapat tekanan dalam kasus ini

BACA JUGA: Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi

Tapi, Ito membantah hal itu
"Tidak ada itu (intervensi)," ungkap Ito yang segera memasuki masa pensiun itu.

Apakah ada unsur pidana terkait laporan dugaan pemalsuan surat oleh MK? Ito menjelaskan bahwa untuk menentukan unsur pidana ada atau tidaknya dalam suatu kasus, harus membutuhkan alat bukti

BACA JUGA: MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK

"Harus ada uji labDan uji lab juga ada syaratnya," ungkap pria dengan tiga bintang di pundak kanan kirinya itu.

Kalau mau membuktikan mana yang asli dan palsu, dijelaskan Ito, harus ada dua dokumen yang diperiksaYakni yang asli dan yang dipalsukan"Sekarang kita minta dokumen yang dinyatakan dipalsukan, tapi belum ada," kata Ito lagi.

Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 laluAndi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai HanuraPadahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy : Teror tak Terkait Vonis Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler