JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani benar-benar terpukul dengan kasus Gayus TambunanSri pun mengakui, akibat kasus Gayus negara mengalami kerugian jauh lebih besar dari nilai pajak yang digelapkannya, yakni Rp 25 miliar
BACA JUGA: SPT Semua Pegawai Kemenkeu Diperiksa
Kepada wartawan, Selasa (30/3), Sri mengatakan bahwa akibat ulah pegawai golongan III A di Ditjen Pajak ini, negara harus membayar mahal.‘’Kasus ini membuat kita semua kecewa dan publik juga kecewa
BACA JUGA: 10 Pejabat Pajak Dinonaktifkan
Saya sudah buat nota dinas ke Irjen dan Ditjen, memberi tugas seminggu untuk membuat laporan terkait kasus iniBACA JUGA: Australia Gelar Pameran Pertambangan
Pejabat yang terkait kasus Gayus, sementara juga kita non aktifkan dulu,’’ tegas Sri.Sri pun berjanji, penanganan kasus Gayus akan dilakukan seterbuka mungkin kepada publikBahkan seluruh laporan perkembangan penyelidikan kasus Gayus, dijanjikan Sri bisa diakses publik tanpa ada yang ditutup-tutupi’’Tidak ada yang akan kami tutup-tutupi dan sembunyikanKalau ada pertanyaan, silahkan langsung ditanyakan dan akan kami responSaya pastikan kasus ini akan setransparan mungkin untuk publikCara kerja dan mekanisme kerja 64 ribu pegawai Menkeu akan kita buka pada rakyatKalau ada kelemahan itulah yang akan kita perbaiki,’’ kata Sri.
Untuk status GT saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Hekinus Manao mengatakan bahwa surat panggilan kedua telah dilayangkan untuk GTKarena tidak berhasil menemui langsung yang bersangkutan, surat panggilan telah dikirimkan ke keluarga GTBila tidak juga ada tanggapan, maka proses pemecatan tidak hormat GT sudah bisa dilakukan.‘’Tadi pagi jam 09.00 WIB kita sudah tungguKita sudah kirim ke alamat resmi dan diterima keluargaKalau sampai jam 09.00
WIB besok juga tidak ada tanggapan, maka proses pemecatan tidak hormat-nya sudah bisa kita dokumentasikan dan sudah bisa jadi dasar hukuman,’’ katanyaHekinus mengatakan, seharusnya Gayus tidak perlu bersembunyiJustru surat panggilan memberikan celah bagi Gayus memberikan klarifikasi dan bahkan membela diri.’’Dari pemeriksaan KITSDA, jelas bahwa GT ini sudah melakukan pelanggaran berat,’’katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Redaktur : Tim Redaksi