Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan

Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara yang belum memperoleh putusan tetap

BACA JUGA: Sengketa Pajak Capai 9.792 Kasus

Namun saat dimintai transparansi perihal statistik pemenang keputusan sengketa perpajakan --apakah Wajib Pajak atau Ditjen Pajak--, Pengadilan Pajak menolak untuk memberikan data tersebut.
      
Saat didesak wartawan dengan mengatakan, bahwa belajar dari kasus Gayus, justru transparansi Pengadilan Pajak saat ini sangat dinanti publik
Namun, Pengadilan Pajak melalui Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, tetap menolak memberikan informasi data.
      
"Kalau data detail siapa yang menang perkara, kami tidak bisa berikan

BACA JUGA: BI Luncurkan iB Marketeers Club

Karena harus lihat satu-satu dulu," kata Jeffry beralasan.
      
Saat terus didesak transparansi dari Pengadilan Pajak, Jeffry akhirnya berujar," Kita tidak record data itu
Belum kita buat laporannya

BACA JUGA: KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal

Database memang ada tapi tidak untuk detail pemenang kasus per kasusKarena saat gugatan masuk, bagi kita semuanya sama dan tidak dipilah-pilah," katanya mengelak sambil tetap menolak menyajikan data.
      
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubag persidangan Pengadilan Pajak, M Adnan AbdullahPerihal data statistik pemenang perkara kata Adnan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan sistem terpadu yang nanti memuat detail berbagai informasi yang dibutuhkan publik tersebut.
      
Adnan pun menegaskan sekaligus membantah, dengan tudingan beberapa pihak akhir-akhir ini yang seolah menuding aksi Gayus melibatkan oknum di pengadilan pajakMeski diakuinya, yang namanya pengadilan selalu ada celah-celah untuk oknum bermain nakal.
      
"Di setiap peradilan pasti ada celah, itu pasti adaTapi kita kan memiliki pengawasan internal sesuai dengan instruksi Menkeu yang mengusung reformasi birokrasiPegawai yang tidak bisa menjaga kode etik, pasti akan ditindakApalagi kalau ada di pengadilan pajak, pasti akan ada sanksi tegasSekarang inikan masih proses semua, kita tunggu saja," kata Adnan.
      
Adnan pun mengatakan, pengadilan pajak akan terus berupaya mengusung semangat transparansi di pengadilan pajak."Kita ada buat kotak pengaduan, bisa diakses di websiteSelain itu ada pengaduan via sms center di 081310333333Setiap sidang juga kita buka untuk umum sebagai wujud transparansi kita," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendapatan Bersih PT ITM Naik 43 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler