JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan di perda, sebenarnya juga sudah berlebihanPasalnya, kewenangan itu bersinggungan dengan kewenangan polisional
BACA JUGA: Satpol PP Tuding Polisi Lepas Tangan
Mestinya, kata Nur, posisi Satpol PP dikembalikan ke sejarah awal pembentukannya, yakni hanya menjaga kantor-kantor pemerintahan saja"Sejarahnya, Satpol PP itu tugasnya hanya menjaga kantor-kantor pemerintah saja
BACA JUGA: Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Kemudian menjadi rancu karena diberi tugas mengamankan kebijakan-kebijakan yang tertuang di perdaDia menyalahkan kalangan akademisi yang menyusun naskah akademis UU Nomor 32 tahun 2004, yang mengatur tugas Satpol PP terkait dengan penegakkan perda tersebut
BACA JUGA: Jelang Diadili, Gubernur Kepri Darah Tinggi
"Jadi, kalangan perguruan tinggi harus memikirkan lagi masalah ini," ucapnya.Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja'Ayat (2), 'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'.
Sedang budayawan Radar Panca Dahana menilai, Satpol PP posisinya sebenarnya sama dengan warga Priok, yakni sama-sama merupakan korban dari sistemSebuah sistem, lanjut Radar, yang selalu menekan kepada pihak yang lemah"Contohnya Satpol PP yang ditekan polisi itu," ujar Radar.
Kalimat Radar yang terakhir itu menanggapi pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Hotma Sinambela, yang menceritakan bahwa Satpol PP sengaja dipasang di garda terdepan proses eksekusiTatkala bentrokan sedang terjadi, kata Hotma, personil dari kepolisian dan TNI malah meninggalkan lokasi
"Kita ditinggalkan di lapangan oleh rekan-rekan polisi dan TNI," ujar Hotma, dengan kalimat yang diulang-ulang sebagai penegasan, dalam diskusi ituHotma memimpin 50 anggotanya ikut bergabung dengan 1.750 personil Satpol PP se-DKI Jakarta dalam peristiwa berdarah itu.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dianiaya, TKW Meninggal di Malaysia
Redaktur : Soetomo Samsu