Proyek e-Passport Harus Terintegrasi

Jumat, 17 Desember 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA - Praktisi teknologi informasi (TI), Wahyu Andrianto, menyatakan bahwa proyek paspor elektronik (e-paspor) harus diawasi secara ketatMenurutnya, jangan sampai e-paspor yang seharusnya memudahkan, justru menyulitkan pemegangnya.

"Ini proyek high profile yang harus diawasi secara ketat

BACA JUGA: Gubernur Sulut Laporkan Pengacara ke Polda

KTP kita tidak dikenal di negara lain, karena itu digunakan paspor
Tapi kalau e-paspor tidak terbaca oleh sistem yang digunakan negara lain, maka itu akan menjadi masalah," ujar Wahdyu Andrianto dalam diskusi yang mengangkat tema "Mengkritisi Paspor Elektronik" di Jakarta, Kamis (16/12)

BACA JUGA: Enam Kada Teken Kesepakatan Bangun Perumahan Swadaya



Andri pun menyoroti proyek pengadaan e-paspor yang tidak terintegrasi, yaitu terpisahnya proyek buku paspor dengan certificate of authority (CA) dan key management system (KMS) chip yang dipasang untuk e-paspor
"Seharusnya pengadannya terintegrasi

BACA JUGA: Putri Arsyad Sanusi Segera Diperiksa

Yang perlu dikhawatirkan, jika itu terpisah nanti ada yang tidak tidak nyambung," ulas konsultan TI yang tengah memiliki proyek senilai Rp 600 miliar di Mogolia itu

Andri juga menanyakan tarif e-paspor dari Imigrasi yang diperkirakan di atas Rp 600 ribuMenurutnya, jika tender pengadaan sistem e-paspor diulang pasti akan ada ada komponen pengadaannya yang bisa ditekan"Mungkin hanya hemat 30 persen, tapi pasti bisa ditekan karena vendor (penyedia sistem) seperti itu di Indonesia banyak." ucapnya.

Lantas apa yang harus dilakukan Imigrasi" "Kalau saya menterinya, maka ini saya tunda dulu dan ditender ulangPasti ada sistem yang lebih murah namun dengan hasil yang tetap optimal sehingga orang yang butuh e-paspor tidak terlalu terbebani," ucapnya.

Terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi MJ Barimbing menegaskan bahwa e-paspor tetap diterapkan mulai 2011Alasannya, karena pada 2015 nanti semua Imigrasi di seluruh dunia sudah menggunakan e-pasporNamun untuk tahun depan, katanya, Imigrasi paling banyak hanya menerbitkan 20 ribu e-paspot"Itu hanya untuk uji coba," ucapnya

Imigrasi, lanjutnya, juga tetap melakukan evaluasi"Nanti kita lakukan evaluasi yang melibatkan masyarakatMereka lebih menginginkan e-paspor atau manual" 2011 Kita harus lakukan uji coba karena khawatir target 2015 tidak tercapai," kilahnya

Sementara soal tarif pembuatan e-passport yang dirasa mahal, Barimbing menegaskan bahwa PP Nomor 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementrian Hukum dan HAM sudah mengatur harga e-paspor

"E-passport ini tidak memakai chip saja, tapi juga pakai buku dan infrastruktur pembangunan pelayananMasih butuh aplikasi pendukung yang lain dan jumlah Rp 600 ribu tidak semua masuk ke imigrasi tapi ke kas kas negara," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Usut Dugaan Keterlibatan Arsyad Sanusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler