jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus ujaran kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang sebagai saksi.
Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nanik bersaksi tentang awal mula cerita bohong yang dikarang Ratna.
BACA JUGA: PDIP: Hoaks Racun Demokrasi
“Dengan kondisi wajah yang lebam diperban, cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang,” kata Nanik bersaksi, Selasa (2/4).
Kemudian, Nanik menceritakan ketika Fadil Zon meng-upload foto wajah Ratna yang lebam ke media sosial.
BACA JUGA: Di Hadapan Sopir dan Karyawan, Ratna Sarumpaet Menangis dan Kesakitan Habis Dipukul
Saat itu Ratna sempat menangis. Bahkan, sesekali Ratna menggelengkan kepala seakan tak percaya dengan apa yang disampaikan Nanik di persidangan.
(Baca dong: Di Hadapan Sopir dan Karyawan, Ratna Sarumpaet Menangis dan Kesakitan Habis Dipukul)
BACA JUGA: Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet
Menurut Nanik, insiden itu terjadi pada 2 Oktober 2018 bertepatan pertemuan antara Prabowo dengan BPN di Bogor.
Nanik mengatakan, saat itu dia juga langsung mengambil foto dan mengunggahnya di media sosial. Nanik menyebut Ratna sudah mengizinkannya karena Fadli Zon diperbolehkan mengunggah hal yang sama. "Ya (seizinnya). Jadi langsung tweet," kata Nanik.
Diketahui pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Sulman Azis Harusnya Diperlakukan seperti Ratna Sarumpaet!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan