jpnn.com, DUMAI - Polres Dumai membekuk H (38) tersangka penembakan terhadap Romadhon Nasution (19) hingga tewas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3) siang.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai, Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan RY dan Adiknya Sebagai Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir
"Tersangka melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tindakan terukur," kata Kholid kepada wartawan, Jumat.
Perwira menengah ini menuturkan penembakan yang dilakukan pelaku bermula saat korban mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil.
BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penembakan AKBP Beni Mutahir
Ketika kejadian pelaku membuka pintu mobilnya secara tiba-tiba sehingga kecelakaan tak bisa dihindarkan.
Pelaku yang tak terima pintu mobilnya penyok langsung marah dan sempat adu tinju dengan korban.
BACA JUGA: Densus 88 Polri Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Penembakan Dokter Sunardi
Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka H.
Tersangka lantas masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.
"Senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya, namun tidak kena. Korban langsung melarikan diri,” sebut kapolres.
Tak sampai di situ, pelaku yang merasa kesal lansung merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu.
Korban dan kakaknya ternyata pergi ke rumah rekannya dan menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.
Namun tiba-tiba terdengar tembakan dan kali ini mengenai bagian dada korban.
Dia pun langsung terkapar dan dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan.
Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.
Setelah petugas menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa senapan angin yang digunakan menembak korban.
Namun, pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pelaku Penembakan Rombongan Wakapolda Papua
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan