jpnn.com, GORONTALO - Penyidik Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY (31) dan adiknya, RPY (23).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan selain menetapkan dua tersanga, penyidik juga memeriksa N, istri RY sebagai saksi.
BACA JUGA: Ini Pemicu AKBP Beni Mutahir Menampar RY Sebelum Akhirnya Ditembak
“Untuk RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3).
Sementara tersangka RPY dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
BACA JUGA: Kombes Wahyu Ungkap Kesalahan Fatal AKBP Beni Mutahir Sebelum Ditembak Mati RY
“Ancaman hukumannya penjara selama 15 sampai 20 tahun,” kata Wahyu.
Perwira menengah ini menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan.
BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan AKBP Beni Mutahir, RY Diberi Waktu 15 Menit Untuk Keluar Rutan
Penembakan ini terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.
Ketika itu, korban yang menjabat Dirtahti Polda Gorontalo membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Kemudian keduanya terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban.
Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beni Mutakhir Tewas Ditembak, Sebegini Gaji Polisi Pangkat AKBP, Tukin Lumayan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan