jpnn.com, PANDEGLANG - Unit Reskrim Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri, SH (58).
Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu terjadi pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Pelajar di Medan, 5 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan
Osman menuturkan penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pemicunya, pelaku kesal sehingga menganiaya tetangganya menggunakan sebatang bambu.
BACA JUGA: Kesalahan Aipda AL Sangat Fatal, Kapolres Sampai Bilang Begini
"Terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan bambu," kata Osman dalam siaran persnya, Selasa (6/12).
Hal tersebut juga sudah diakui oleh pelaku. Dia mengaku sangat kesal gegara jalan menuju sawah miliknya ditutup korban.
BACA JUGA: Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan di PTIK, Polres Metro Jaksel Olah TKP
Menurut pelaku, dia hanya memukuli korban menggunakan bambu. Padahal, saat itu dia sedang membawa parang.
"Pelaku tidak memukul korban dengan parang, dia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali memukul karena emosi," terangnya.
Osman menuturkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian tubuh," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita bambu yang sudah hancur yang dipakai untuk menganiaya korban. Kemudian ada parang yang saat itu dibawa tetapi tidak digunakan.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Irjen Andi Rian Pukuli Selebgram Terkenal di Kalsel, Langsung Ditahan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan