jpnn.com, SAMARINDA - Terlalu sering menonton film panas membuat Sodiq (36) nekat melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (10, bukan nama sebenarnya).
Akibatnya, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, itu harus berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Lelah Jalan-Jalan, Ajak Remaja ke Penginapan, Terjadilah
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Sodiq divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan.
Meski begitu, Sodiq termasuk beruntung karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany.
BACA JUGA: Begituan di Semak-Semak, Cowok Kabur, Pacar Digarap Pria Lain
Meilany menuntut Sodiq dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
JPU mendakwa Sodiq dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
“Selama proses persidangan terdakwa (Sodiq) sempat membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya. Ulah terdakwa dianggap majelis hakim menghambat proses persidangan,” jelas Meilany sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (25/8).
Meski sempat membantah melakukan perbuatan asusila, Sodiq akhirnya tak berkutik saat Mawar memberi kesaksian.
Mawar mengaku empat kali digituin oleh Sodiq. Akibatnya, Mawar mengalami trauma.
Dalam proses persidangan, JPU juga menyertakan bukti visum Mawar yang dikeluarkan pihak rumah sakit. (rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri
Redaktur & Reporter : Ragil