Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu

Minggu, 20 Agustus 2017 – 01:19 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - Kebiasaan Anshar menonton film panas membawanya ke penjara.

Dia divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Parah Banget! Netizen Sebut TNI AL Seperti PKI

Anshar melakukan perbuatan asusila terhadap AM (7) setelah menonton film panas pada April 2017 lalu.

“Saya tidak ada niat untuk cabul, Bu. Hanya saja, ketika saya nonton film panas, AM lewat depan rumah. Jadi saya panggil, Bu dan terjadilah hal itu, Bu,” ujar Anshar sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Jumat (18/8).

BACA JUGA: Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri

Perbuatan Anshar terbongkar setelah orang tua AM melihat luka di organ vital anaknya.

“Saya dilapor sama ibu AM. Soalnya katanya AM cerita sama dia kalau yang buat alat vital anaknya luka itu adalah saya, Bu,” ujar Anshar.

BACA JUGA: Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai

Pengakuan Anshar membuat Ketua Majelis Hakim Kurniasari meradang.

“Kamu sadar kan kalau korban kamu itu adalah anak kecil? Wajahnya saja belum berbentuk apalagi tubuhnya. Kamu tidak waras, ya?” kata Kurniasari.

Kurniasari terus saja menyemprot Anshar dengan kalimat pedas.

“Kamu itu harusnya malu karena korban kamu itu anak kecil,” tambah Kurniasari.

Setelah puas menyemprot Anshar, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Anshar.

Anshar terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena terdakwa telah terbukti mencabuli AM dengan tipu muslihat, sebagaimana UU mengatur maka terdakwa akan saya hukum selama tujuh tahun penjara,” kata Kurniasari. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler