Ketahuan Siaran Live, Pengunjung Sidang Bharada E Bakal Diusir

Selasa, 25 Oktober 2022 – 12:10 WIB
Saksi Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam bakal mengeluarkan pengunjung dari ruangan jika ketahuan siaran live saat persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (25/10) memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU untuk terdakwa Bharada E.

BACA JUGA: Majelis Hakim Larang Siaran LIVE dalam Sidang Bharada E, Ada Apa ini?

Saat persidangan itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa terpantau sempat menghentikan sidang tersebut dua kali.

Sidang sempat dihentikan hakim lantaran masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live.

BACA JUGA: Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres Bawa Misi Pembunuhan atau Bunuh Diri?

Pantauan di lokasi, Hakim Wahyu menghentikan sidang saat Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan.

Hakim Wahyu lantas meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Bharada Richard Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Lihat Wajahnya

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian meminta petugas PN Jaksel agar lekas melakukan pengecekan terhadap pengunjung sidang.

Beberapa saat kemudian, hakim kembali melanjutkan persidangan tersebut.

JPU dalam sidang itu menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Lalu, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Bharada Richard merupakan sosok yang  menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Konon Bharada Richard melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audio di Live Sidang Bharada E Bermasalah, Warganet Sindir Polri dan Jokowi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler