Ketahuilah, Begini Standar Medis Kompetisi Profesional PSSI

Rabu, 22 November 2017 – 22:05 WIB
PSSI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Semua pertandingan sepak bola, mau amatir ataupun profesional, menjadi wilayah PSSI. Karena itu, saat ada salah satu pesepak bola bernama Monang Sianturi yang meninggal dunia ketika bermain dalam ajang Bupati Muara Enim Cup, beberapa waktu lalu, layak dijadikan perhatian.

Pasalnya, belum 100 hari penjaga gawang Persela Lamongan Choirul Huda meninggal dunia, kabar duka lainnya datang. Sepak bola yang seharusnya menggembirakan, kini menjadi mengkhawatirkan.

BACA JUGA: Mau Liga Desa atau Tarkam Tetap Jadi Tanggung Jawab PSSI

Pemain Timnas M Taufiq mengungkapkan, bahwa memang dari panitia pelaksana pertandingan atau Panpel harus siap. Karena itu, harus diperhatikan betul apa saja aspek medis yang diperlukan.

Melihat regulasi Liga 1, sejatinya aturan ini sudah cukup jelas tertera dalam Pasal 54 regulasi Liga 1. Standar ini, seharusnya juga menjadi rujukan penyelenggaraan even-even sepak bola di level terbawah.

BACA JUGA: PSSI Ternyata Hanya Punya 1 Dokter Bersertifikasi AFC Medis

Bagi pengamat sepak bola M Kusnaeni, fasilitas medis harus ada walaupun itu hanya sebatas ambulans dan dokter yang memberikan pertolongan pertama.

"Jarang sekali kita melihat ambulans dan petugas medis hadir di sana. Padahal mereka yang main di tarkam kondisinya umumnya jauh di bawah pemain liga profesional. Ini memang sangat ironis. Tapi seharusnya juga menjadi pelajaran bagi PSSI untuk semakin serius menangani masalah kesehatan dan keselamatan pemain," terangnya.

BACA JUGA: Bung Kus: PSSI Cuma Urus Pertandingan yang Menghasilkan

Pantauan JPNN saat mengikuti kompetisi liga antarkampung, tidak semua menyiapkan fasilitas dengan baik. Bahkan, turnamen antarmedia saja, juga tidak bisa melengkapi diri selengkap Liga 1. Namun, untuk tim medis, ambulans, dan seluruh kelengkapan pertolongan pertama, sudah tersedia di dalam ambulans tersebut.

Kelengkapan itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pertandingan, kalau laga tersebut tak digelar home and away. Kalau dalam laga kandang tandang, maka fasiilitas medis itu menjadi tanggung jawab penuh tuan rumah. Hal ini diatur dalam Pasal 54 di Regulasi Liga 1 2017.(dkk/jpnn)

Berikut standar medis dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1.

Pasal 54 Medis

1. Klub tuan rumah wajib menyiapkan fasilitas medis terkait dengan pelaksanaan
Pertandingan terhitung 2 hari sebelum Pertandingan sampai dengan 1 hari
setelah Pertandingan sebagai berikut:
a. rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency;
b. ruang medis di Stadion untuk kepentingan emergency yang dilengkapi
dengan fasilitas medis;
c. dokter dan paramedis;
d. 2 ambulance.
2. Setiap Klub bertanggung jawab terhadap biaya dari tindakan medis yang
dilakukan terhadap personil dari Klub tersebut termasuk perawatan dan
operasi yang terkait dengan Pertandingan.
3. Klub tuan rumah wajib menanggung biaya perawatan medis terhitung 2 hari
sebelum Pertandingan sampai 1 hari setelah Pertandingan terhadap hal-hal
sebagai berikut:
a. outpatient treatment;
b. minor surgeries;
c. radiological investigations; dan
d. emergency treatment.
4. Klub tuan rumah, dengan biaya sendiri wajib menyiapkan dalam setiap
pelaksanaan Pertandingan sebagai berikut:

a. ruang medis yang berdekatan dengan ruang ganti dan lapangan dan
dilengkapi dengan peralatan medis sebagai berikut:
i. oksigen;
ii. splints;
iii. stretchers;
iv. suction machine;
v. I/V dripsets with emergency injections and medication;
vi. Automated external defibrillator.
b. ruang tes doping yang dilengkapi dengan
i. 1 meja dan 4 kursi;
ii. 1 lemari (dengn kunci);
iii. kamar mandi dan toilet; dan
iv. refrigerator.
5. Klub tuan rumah wajib menyiapkan personil medis dalam setiap pelaksanaan
Pertandingan sebagai berikut:
a. 1 orang medical officer;
b. 8 orang awak tandu; dan
c. 2 ambulance.
6. Pelanggaran terhadap setiap ayat yang tercantum dalam pasal ini akan
dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,-.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelandang Timnas Sesalkan Meninggalnya Monang Sianturi


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler