SBY Perintahkan Menteri Terkait Bantu KPU Beresi DPT

Sabtu, 16 November 2013 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Permintaan anggaran tambahan yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih bermasalah, mendapat respon serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Presiden dalam rapat kabinet telah meminta para menteri terkait segera menyikapi permintaan KPU.

“Presiden juga sudah meminta Kementerian Luar negeri, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Kemendagri untuk membantu KPU secara maksimal,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/11) petang.

BACA JUGA: PPLN Usul Pemungutan Suara 30 Maret-6 April 2014

Dengan adanya arahan dari Presiden itu, kata Gamawan, Kemendagri telah memfasilitasi langkah penyisiran data pemilih yang diduga masih bermasalah. Kemendagri  juga telah menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pemilih yang memang benar-benar dipastikan belum memilikinya.

“Sebenarnya kalau pun warga masih menggunakan kartu keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama, seharusnya juga sudah memiliki NIK. Jadi bisa dilihat di data Kemendagri. Kalau pun lupa, bisa cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab data kami juga berangkat dari bawah,” katanya.

BACA JUGA: KPU Minta KPU Maluku Laksanakan Putusan MK

Bagaimana dengan penduduk yang tinggal di daerah bermasalah seperti warga Tanah Merah, Jakarta? Gamawan meyakini penduduk di daerah tersebut juga sebelumnya telah memiliki KTP dari daerah asal.

“Oleh karena itu kami tidak memberikan NIK baru, kalau mereka sudah punya dari Kediri atau daerah-daerah lain. Jadi basisnya di sana, toh KTP berlaku nasional,” katanya.

BACA JUGA: Gita Wirjawan Sebut Persaingan Konvensi Ketat

Gamawan mencontohkan dirinya yang saat ini bermukim di Jakarta.  “Saya mungkin tercatat di Padang, Solok dan juga mungkin di Jakarta. Tapi ketika dikirim semua ke pusat (Kemendagri), pasti bisa dipantau dan tinggal dicoret saja (data kependudukan yang lama),” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler