PPLN Usul Pemungutan Suara 30 Maret-6 April 2014

Jumat, 15 November 2013 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menilai pemerintah dan DPR seharusnya mendisain undang-undang pemilu yang berbeda antara penyelenggaraan pemilu di dalam negeri dengan pemilihan di luar negeri.

Sebab jika disamakan, terdapat banyak masalah yang berakibat rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

BACA JUGA: KPU Minta KPU Maluku Laksanakan Putusan MK

Sigit mencontohkan semisal untuk tempat pemungutan suara (TPS). Dalam undang-undang ditetapkan untuk satu TPS, maksimal terdapat 500 pemilih.

“Tapi kalau di luar negeri seperti di Arab, jumlah warga negara Indonesia tidak sebanding dengan lokasi untuk TPS,” katanya di Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Gita Wirjawan Sebut Persaingan Konvensi Ketat

Ia mencontohkan pemilih yang ada di negara tersebut mencapai 300 ribu orang. Jika di bagi satu TPS maksimal 500 orang, maka harus disediakan 600 TPS.

“Nah jumlah TPS yang begitu banyak, apakah akan ditumpuk di satu perwakilan yang tempatnya tidak terlalu luas? Itu problem. Jadi kalau cara pembentukan TPS sama dengan di dalam negeri, jelas kesulitan,” kata Sigit.

BACA JUGA: KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari

Masalah lain, terkait dengan pelaksanaan pencoblosan. Menurut Sigit, kalau dilaksanakan hanya satu hari, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) memrediksi partisipasi pemilih akan sangat rendah. Sebab para pemilih yang rata-rata merupakan pekerja akan kesulitan memeroleh izin.

“PPLN mengusulkan supaya pemungutan suara di luar negeri tidak hanya satu hari. Namun beberapa hari seperti misalnya KPU menetapkan antara 30 Maret hingga 6 April 2014,” katanya.

Meski pencoblosan diusulkan beberapa hari, namun untuk perhitungan suara hasil pemilihan nantinya menurut Sigit, PPLN tetap mengusulkan dilaksanakan satu hari. Yaitu pada tanggal 9 April sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi mereka mengusulkan pemungutan lebih dari satu hari sehingga dapat mengoptimalkan pemilih untuk datang ke TPS. Itu beberapa kesulitan yang mereka sampaikan. Namun undang-undang kita belum memfasilitasi itu. Semestinya, pemilu di luar negeri didisain berbeda dengan pelaksanan pemilu di dalam negeri, karena ada persoalan-persoalan tadi,” kata Sigit.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 424 Desa Tak Tercatat di DPT KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler